Selamat Datang dan Semoga Bermanfaat,SILAHKAN ISI BUKU TAMU DAHULU YA,,, Blog Ini Untuk Menambah Wawasan Bimbingan Dan Konseling Lalu Motivasi Diri, Serta Mohon Komentar Agar Selalu Baik Dalam Menampilkanya. Email jatirinkriatmaja04@gmail.com atau 085220363757

Wednesday 17 April 2013

Peran Guru Bimbingan Dan Konseling Dalam Implementasi Kurikulum 2013


Oleh: Prof.Dr.Mungin Eddy Wibowo,M.Pd.,Kons.
Guru Besar Bimbingan Dan Konseling UNNES Ketua Umum Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)


A. KURIKULUM TAHUN 2013
KURIKULUM dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengembangan kurikulum 2013 harus dilakukan karena adanya tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Disamping itu, di dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman dirasa perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan perluasan materi. Dalam hal pembelajaran yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, standar biaya, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan internal lainnya terkait dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertimbangan  penduduk usia produktif.
Pada tahun 2020-2035 sumber daya manusia Indonesia usia produktif akan melimpah. SDM yang melimpah ini apabila memiliki kompetensi dan keterampilan akan menjadi modal pembangunan  yang luar biasa besarnya. Namun apabila tidak memiliki kompetensi dan keterampilan tertentu akan menjadi beban pembangunan. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar SDM usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi SDM yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
Tantangan eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan masa depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogi,serta berbagai fenomena negatif yang mengemuka. Tantangan masa depan antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan infromasi,kebangkitan industri kreatif dan budaya,dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Di era global akan terjadi perubahan-perubahan yang cepat. Hubungan komunikasi,informasi,transformasi menjadikan satu sama lain menjadi dekat sebagai akibat dari revolusi industri dan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kompetensi masa depan yang diperlukan dalam menghadapi arus globalisasi antara lain berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi,kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan,kemampuan menjadi warga negara yang bertanggungjawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, dan kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal. Disamping itu generasi Indonesia juga harus memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan memiliki rasa tanggungjawab terhadap lingkungan.
Tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sejalan dengan arahan undang-undang tersebut, telah pula ditetapkan visi pendidikan tahun 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Yang dimaksud cerdas disini adalah cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual dan cerdas sosial/emosional dalam ranah sikap, cerdas intelektual dalam ranah pengetahuan, dan cerdas kinestetis dalam ranah keterampilan.
Dengan demikian kurikulum 2013 adalah dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang produktif, kreatif,inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa,bernegara dan peradaban dunia. Kurikulum adalah metode untuk dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi sikap,pengetahuan,dan keterampilan sehingga dapat menjadi pribadi dan warga negara yang produktif,kreatif,inovatif, dan afektif.
Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar,dan kalender pendidikan. Mata pelajaran terdiri atas: (1) mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan pendidikan. (2) mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka. Kedua kelompok mata pelajaran tersebut (wajib dan pilihan) dikembangkan dalam kegiatan intra kurikuler. Sedangkan kegiatan pembelajaran lain dikembangkan dalam ekstra kurikuler.
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan bagian dari strategi meningkatkan capaian pendidikan. Di samping kurikulum, terdapat sejumlah faktor diantaranya : lama peserta didik bersekolah; lama peserta didik tinggal di sekolah; pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; buku pegangan guru dan buku babon (teks) untuk peserta didik; dan peranan Guru Mata Pelajaran sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan dan Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK)  atau Konselor yang membantu mengarahkan arah peminatan kelompok dan pendalaman materi mata pelajaran sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan umum setiap siswa. Oleh sebab itu, Pengembangan Kurikulum 2013 seharusnya meniscayakan pengembangan aspek-aspek penting tersebut secara utuh dan menyeluruh,termasuk dan tidak kalah pentingnya peranan Guru Mata Pelajaran dan Guru BK atau Konselor. Untuk itu maka perlu adanya penguatan dan pemberdayaan Guru dan Guru BK atau Konselor didalam melakukan proses pembelajaran  melalui mata pelajaran (bagi Guru Mata Pelajaran dan Guru Kelas) dan proses pembelajaran melalui pelayanan konseling secara khusus terkait dengan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran (bagi Guru BK atau Konselor), termasuk juga Kepala Sekolah/Madrasah dalam melakukan manajemen pendidikan sekolah/madrasah.
Dalam konstruk dan isinya Kurikulum Tahun 2013 mementingkan terselenggaranya proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa bagi kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Proses belajar yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach) dengan penilaian hasil belajar berbasis proses dan produk.
Kurikulum 2013 memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan, kurikulum 2013 kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan), beragam program sesuai dengan minat peserta didik, dan beragam pengalaman belajar  yang sesuai dengan kemampuan awal dan minat peserta didik.
Kurikulum SMP/MTs
Mata pelajaran adalah unit organisasi kompetensi dasar yang terkecil. Untuk mencapai  kebutuhan kompetensi lulusan diperlukan beberapa mata pelajaran. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi dalam pencapaian kompetensi lulusan SMP/MTs, posisi mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa dirumuskan sebagai Struktur Kurikulum SMP/MTs.
Struktur Kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut:


MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A



1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Matematika
5
5
5
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B



1.
Seni Budaya
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
3.
Prakarya
2
2
2
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
38
38
38

Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMP/MTs antara lain Pramuka (Wajib), Organisasi Siswa Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah pada satuan pendidikan itu.




Kurikulum SMA/MA
Mata pelajaran adalah unit organisasi kompetensi dasar yang terkecil. Untuk mencapai  kebutuhan kompetensi lulusan diperlukan beberapa mata pelajaran. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi dalam pencapaian kompetensi lulusan SMA/MA, posisi mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi mata pelajaran dalam semester atau tahun,  beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa dirumuskan sebagai Struktur Kurikulum SMA/MA.
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, struktur kurikulum menggambarkan  posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada pesertauntuk menentukan berbagai pilihan.
Struktur kurikulum SMA/MA terdiri atas:
-       Kelompok mata pelajaran wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik baik di SMA/MA maupun di SMK/MAK.
-       Kelompok mata pelajaran peminatan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
-       Mata pelajaran pilihan lintas kelompok minat.
-       Untuk MA dapat menambah dengan mata pelajaran kelompok peminatan keagamaan.

 


 

 

 

 

Kelompok Mata Pelajaran Wajib

Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam kurikulum SMA/MA/SMK/MAK adalah sebagai berikut:


MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)



1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Matematika
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)



7.
Seni Budaya
2
2
2
8.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
9.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per Minggu
24
24
24
Kelompok C (Peminatan)



Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA/MA)
18
20
20
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu
42
44
44

Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.

Kelompok Mata Pelajaran Peminatan

Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu.
Struktur mata pelajaran peminatan dalam kurikulumSMA/MA adalah sebagai berikut:

MATA PELAJARAN
Kelas
X
XI
XII
Kelompok A dan B (Wajib)
24
24
24
C. Kelompok Peminatan



Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam



I
1
Matematika
3
4
4
2
Biologi
3
4
4
3
Fisika
3
4
4
4
Kimia
3
4
4
Peminatan Ilmu-ilmuSosial



II
1
Geografi
3
4
4
2
Sejarah
3
4
4
3
Sosiologi
3
4
4
4
Ekonomi
3
4
4
Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya



III
1
Bahasa dan Sastra Indonesia
3
4
4
2
Bahasa dan Sastra Inggris
3
4
4
3
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya
3
4
4
4
Antropologi
3
4
4
Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman




Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
6
4
4
Jumlah Jam Pelajaran yang Tersedia per Minggu
66
76
76
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu
42
44
44

Mata pelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B dan yang terdiri atas mata pelajaran: (1) Seni Budaya, (2) Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan (3) Prakarya dan Kewirausahaan adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.

Pemilihan Peminatan Kelompok dan Lintas Kelompok

Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan, pilihan Lintas Minat, dan/atau pilihan Pendalaman Minat.
Kelompok Peminatan terdiri atas Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam, Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, serta Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya. Sejak kelas X peserta didik sudah harus memilih kelompok peminatan yang akan dimasuki. Pemilihan peminatan berdasarkan nilai rapor di SMP/MTs dan/atau nilai UN SMP/MTs dan/atau rekomendasi guru BK di SMP/MTs dan/atau hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA dan/atau tes bakat minat oleh psikolog dan/atau rekomendasi guru BK di SMA/MA. Pada akhir minggu ketiga semester pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya berdasarkan rekomendasi para guru, ketersediaan guru, dan kelas. Untuk sekolah yang mampu menyediakan layanan khusus maka setelah akhir semester pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya.
Semua mata pelajaran yang terdapat dalam suatu Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik harus diikuti. Setiap Kelompok Peminatan terdiri atas 4 (empat) mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran berdurasi 3 jam pelajaran untuk kelas X, dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII.
Untuk Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
a.    Dua  mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
b.    Mata pelajaran Pendalaman Kelompok Peminatan yang dipilihnya.
Sedangkan pada kelas XI dan XII, peserta didik mengambil Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dengan jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 4 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
a.  Satu mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
b.  Mata pelajaran Pendalaman Kelompok Peminatan yang dipilihnya.
Kelompok mata pelajaran wajib dan pilihan terdapat dalam struktur kurikulum pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK),sementara itu mengingat usia dan perkembangan psikologis peserta didik usia 7-15 tahun maka mata pelajaran pilihan belum diberikan untuk peserta didik SD/MI dan SMP/MTs. Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik (SMA/MA) dan pilihan kejuruan  (SMK/MAK). Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya terdapai pilihan sesuai dengan minat peserta didik.
Implementasi Kurikulum Tahun 2013 menekankan penilaian berbasis proses dan hasil, dan  tidak menyederhanakan upaya pendidikan sebagai pencapaian target-target kuantitatif berupa angka-angka hasil ujian sejumlah mata pelajaran akademik saja, tanpa penilaian proses atau upaya yang dilakukan oleh peserta didik. Kejujuran, kerja keras dan disiplin adalah hal yang tidak boleh luput dari penilaian proses. Hasil penilaian juga harus serasi dengan perkembangan akhlak dan karakter peserta didik sebagai makhluk individu, sosial, warga negara dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Kurikulum 2013 lebih sensitif dan respek terhadap perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik, dan untuk SMA/MA dan SMK memberikan peluang yang lebih terbuka kepada peserta didik untuk memilih mata pelajaran yang diminati,mendalami materi mata pelajaran dan mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya secara fleksibel sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan karakteristik kepribadian tanpa dibatasi dengan sekat-sekat penjurusan yang terlalu kaku.

C.    BAGAIMANA PERAN GURU BK DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Implementasi kurikulum 2013 akan dapat menimbulkan masalah bagi peserta didik SMA/MA dan SMK yang tidak mampu di dalam menentukan pilihan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran secara tepat,sehingga akan menimbulkan kesulitan dalam belajar dan kecenderungan gagal dalam belajar. Penentuan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran hendaknya sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan),bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik agar proses belajar berjalan dengan baik dan kecenderungan berhasil dalam belajar. Oleh karena itu   pelayanan bimbingan dan  konseling arah peminatan  kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran sangat diperlukan bagi peserta didik agar dapat menentukan pilihan sesuai kemampuan potensi dirinya dan kemungkinan berhasil dalam belajar. Disinilah Guru BK atau Konselor mempunyai peranan penting untuk membantu peserta didik melalui pelayanan bimbingan dan konseling arah peminatan, agar dapat memilih dan menentukan secara tepat arah minat kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran yang akan diikutinya.
Pelayanan bimbingan dan konseling arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran yang dilakukan oleh Guru BK dipahami sebagai upaya advokasi dan fasilitasi perkembangan peserta didik agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (arahan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Sisdiknas) sehingga mencapai perkembangan optimum. Perkembangan optimum bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimilikinya, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
Pelayanan bimbingan dan konseling arah peminatan  kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran penting dalam implementasi kurikulum 2013 karena adanya pilihan peminatan ke SMA/MA/SMK, pilihan peminatan kelompok mata pelajaran di SMA/MA dan pilihan peminatan kelompok program keahlian di SMK. Guru BK melalui pelayanan BK arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran merupakan upaya untuk membantu siswa dalam memilih dan mendalami mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA danSMK), memahami dan memilih arah pengembangan karir, dan menyiapkan diri serta memilih pendidikan lanjutan sampai ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar umum, bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa. Pelayanan BK yang dilakukan oleh Guru BK atau Konselor dalam upaya pelayanan arah peminatan kelompok  mata pelajaran  merupakan salah satu bentuk layanan penempatan dan penyaluran.Sedangkan pelayanan pembelajaran yang dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran dalam  upaya pelayanan pendalaman materi mata pelajaran merupakan salah satu bentuk pembelajaran pengayaan.  Dalam rangka mengoptimalkan potensi peserta didik menuntut adanya kolaborasi yang baik antara guru mata pelajaran, guru wali kelas, guru  BK  atau konselor, kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali.
Dengan demikian, penentuan peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran  adalah sebuah proses yang akan melibatkan serangkaian pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada di lingkungannya.Permasalahan akan terjadi jika peserta didik tidak mampu untuk menetukan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran, sehingga akan menghambat dalam proses pembelajaran. Untuk mencegah terjadinya masalah pada diri peserta didik maka diperlukan adanya pelayanan BK yang dilakukan oleh Guru BK atau Konselor untuk membantu memandirikan peserta didik melalui pengambilan keputusan  terkait dengan keperluan untuk memilih, menentukan, meraih serta mempertahankan karier untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan  sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum  melalui (upaya ) pendidikan.
Peminatan adalah proses yang berkesinambungan untuk menfasilitasi peserta didik mencapai tujuan pendidikan nasional, dan oleh karena itu peminatan harus berpijak pada kaidah-kaidah dasar yang secara eksplisit dan implisit,terkandung dalam kurikulum. Pendalaman mata pelajaran merupakan aktivitas tambahan dalam belajar yang dilakukan oleh peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Tujuan pendalaman mata pelajaran adalah untuk meluaskan dan memperdalam materi mata pelajaran tertentu sesuai dengan arah minatnya. Pendalaman mata pelajaran merujuk pada tujuan isi dan tujuan proses. Isi merujuk pada apa yang ada dalam materi yang diperkaya dan lebih sulit. Proses merujuk pada prosedur mental pemecahan masalah, pemikiran kreatif, pemikiran ilmiah, pemikiran kritis, perencanaan, analisis, dan banyak keterampilan pemikiran lainnya.
Pendalaman  mata pelajaran merangsang minat siswa berbakat dan  cerdas untuk (1) mengembangkan keterampilan berpikir pada tingkatan yang lebih tinggi, (2) menginspirasi motivasi akademis tinggi,termasuk ambisi karier dan pendidikan yang tinggi, (3) memenuhi kebutuhan pendidikan, sosial,dan psikologis,termasuk membantu siswa berbakat untuk mengembangkan konsep diri yang baik,(4) memaksimalkan pembelajaran dan pengembangan siswa serat meminimalkan rasa bosan dan frustrasi, (5) mengembangkan akuntabilitas, keingintahuan, ketekunan, sikap pengambilan risiko, rasa haus akan pengetahuan,  partisipasi aktif,dan  refleksi. Pendalaman materi mata pelajaran sifatnya memberi kesempatan siswa SMA, MA,dan SMK untuk mendapatkan kesempatan mengikuti mata kuliah di perguruan tinggi, selama yang bersangkutan berada di kelas XII dan atas kerjasama  SMA/MA/SMK dengan Perguruan Tinggi.
Pelayanan Arah Peminatan Kelompok Mata Pelajaran dan Mata Pelajaran pada semua siswa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan terintegrasi dalam program pelayanan BK pada satuan pendidikan pada khususnya dan program pendidikan di satuan pendidikan pada umumnya, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Artinya, program pelayanan BK dan program pendidikan pada satuan pendidikan yang lengkap dan penuh harus memuat kegiatan pelayanan arah peminatan dan pendalaman  mata pelajaran pada siswa. Upaya ini mengacu kepada manajemen satuan pendidikan dan program pelaksanaan kurikulum, khususnya terkait dengan peminatan akademik, peminatan penjurusan, peminatan pendalaman  mata pelajaran dan lintas mata pelajaran, dan peminatan studi lanjutan. Program  bimbingan dan konseling dengan pelayanan arah peminatan dan pendalaman  mata pelajaran bagi siswa itu sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Guru BK atau Konselor di setiap satuan pendidikan. Guru BK atau konselor melalui pelayanan BK membantu siswa menentukan arah minat mata pelajaran berdasarkan kekuatan dan kemungkinan keberhasilannya. Oleh karena itu Guru BK atau Konselor harus dapat membantu siswa untuk menemukan kekuatannya, yang berupa kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, kemampuan akademik, minat,dan kecenderungan siswa,serta dukungan moral dari orang tua. Sedangkan pelayanan pendalaman materi mata pelajaran bagi siswa sepenuhnya tanggung jawab Guru Mata Pelajaran terkait dengan bidang studinya atau mata pelajaran yang diampunya.
Pelayanan Arah Peminatan Kelompok Mata Pelajaran merupakan kegiatan bimbingan dan konseling yang amat penting dan menentukan kesuksesan dalam belajar, perkembangan dan masa depan masing-masing siswa. Untuk itu, pelaksanaannya memerlukan Guru Bk atau Konselor yang kompeten dan profesional dalam menjalankan tugas profesionalnya membantu peserta didik dalam memilih dan menentukan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran secara tepat untuk keberhasilan dalam belajar. Hal ini terkait secara langsung dengan konstruk dan isi Kurikulum Tahun 2013 yang dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi.
Dalam konstruk dan isinya Kurikulum Tahun 2013 mementingkan terselenggaranya proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa bagi kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Proses belajar yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach) dengan penilaian hasil belajar berbasis proses dan produk. Untuk ini, selain memuat isi kurikulum dalam bentuk mata pelajaran dan kegiatan lainnya, Kurikulum Tahun 2013 menyajikan kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran peminatan, dan mata pelajaran pilihan untuk pendidikan menengah yang diikuti peserta didik sepanjang masa studi mereka. Kelompok mata pelajaran peminatan meliputi peminatan akademik,peminatan kejuruan, peminatan pendalaman  mata pelajaran dan lintas mata pelajaran dan peminatan studi lanjutan. Untuk SMA/MA peminatan akademik meliputi (a) peminatan Matematika dan  Ilmu-Ilmu Alam, (b) peminatan Ilmu-Ilmu  Sosial, dan (c) peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya; sedangkan untuk SMK peminatan kejuruan meliputi (a) peminatan teknologi dan rekayasa;  (b) peminatan kesehatan; (c) peminatan seni, kerajinan, dan pariwisata; (d) peminatan teknologi informasi dan komunikasi; (e) peminatan agribisnis dan agroteknologi; (f) peminatan bisnis dan manajemen; atau (g) peminatan lain yang diperlukan masyarakat.
Pada jenjang pendidikan dasar yaitu SD/MI dan SMP/MTs tidak ada pilihan peminatan mata pelajaran, karena usia dan perkembangan psikologis peserta didik usia 7-15 tahun belum diperlukan mata pelajaran pilihan, dan harus mengikuti semua mata pelajaran. Pelayanan BK di SD/MI dilakukan oleh Guru Kelas untuk membantu siswa menanamkan minat belajar, mengatasi masalah minat belajar dan mengalami  kesulitan belajar secara antisipatif (preemptive). Sedangkan pelayanan BK yang dilakukan oleh Guru BK atau konselor di SMP/MTs diarahkan untuk membantu peserta didik menentukan minat untuk melakukan pilihan studi lanjut antara SMA/MA dan SMK berdasarkan pada kemampuan dasar umum (kecerdasan),bakat, minat,dan kecenderungan arah pilihan masing-masing peserta didik.
Pada jenjang pendidikan menengah umum yaitu di SMA/MA,  Guru BK atau konselor membantu peserta didik menentukan minat terhadap kelompok mata pelajaran pilihan yang tersedia, menentukan mata pelajaran pilihan di luar mata pelajaran kelompok minatnya, dan menentukan minat pendalaman materi mata pelajaran untuk mendapatkan kesempatan mengikuti mata kuliah di perguruan tinggi,selama peserta didik yang bersangkutan berada di kelas XII dan atas kerjasama sekolah dengan perguruan tinggi. Pada jenjang pendidikan menengah kejuruan,yaitu di SMK, Guru BK atau konselor membantu peserta didik menentukan minat dalam memilih program keahlian yang tersedia, dan menentukan mata pelajaran keahlian pilihan di luar mata pelajaran program keahlian minatnya. Guru BK atau konselor di SMA/MA dan SMK membantu peserta didik menentukan minatnya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.
Guru BK atau Konselor melalui pelayanan BK membantu siswa  dalam memilih dan menentukan arah peminatan kelompok mata pelajaran berdasarkan kekuatan dan kemungkinan keberhasilan studinya. Oleh karena itu Guru BK atau Konselor bekerjasama dengan Guru Mata Pelajaran, Guru Wali Kelas mengidentifikasi kemampuan, bakat, minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa serta dukungan dari orang tua sehingga akan dapat menjalani kehidupan dalam belajar yang  sesuai dengan kekuatan dirinya, efektif, bermakna, kreatif,  menyenangkan, dan dinamis serta kemungkinan keberhasilan tinggi.
Pelayanan BK untuk arah peminatan kelompok mata pelajaran  memberikan kesempatan yang cukup luas bagi siswa untuk menempatkan diri pada jalur yang lebih tepat dalam rangka penyelesaian studi secara terarah, sukses, dan jelas dalam arah pendidikan selanjutnya. Wilayah arah peminatan kelompok  mata pelajaran ini, dalam keseluruhan program pendidikan satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan bidang pelayanan BK yang menjadi wilayah tugas pokok Guru BK atau Konselor dalam kerangka keseluruhan program pelayanan BK pada satuan pendidikan. Sedangkan  pendalaman materi mata pelajaran merupakan bidang pelayanan pembelajaran yang menjadi wilayah tugas pokok Guru Mata Pelajaran dalam kerangka keseluruhan program pembelajaran pada satuan pendidikan. 
Pelayanan BK  tentang arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran bagi siswa merupakan peluang dan sekaligus tantangan yang begitu besar bagi Guru BK atau Konselor, untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan dalam kurikulum 2013. Untuk itu Guru BK atau konselor perlu mencermati secara mendalam makna peminatan dalam kurikulum 2013 dan melaksanakan tugas, tanggungjawab,dan peran profesi secara kompeten demi kemartabatan dan public trust suatu profesi bimbingan dan konseling. Ini merupakan kesempatan dan peluang yang baik untuk menunjukkan bahwa Guru BK atau Konselor melalui pelayanan bimbingan dan konseling akan mampu membantu peserta didik untuk memilih dan menentukan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran sesuai dengan kondisi potensi peserta didik sehingga akan membantu kelancaran dan keberhasilan dalam belajar.  The right man on the right place akan dapat diwujudkan, kemungkinan untuk berhasil dalam belajar tinggi. Pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran bagi siswa berada dalam  wilayah manajemen BK dan bagian dari  manajemen satuan pendidikan secara menyeluruh.
Secara umum  Pelayanan BK tentang arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran  bertujuan untuk membantu siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK menetapkan arah minat pilihan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran serta pendalaman mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, arah pilihan karir dan/atau pilihan studi lanjutan sampai ke perguruan tinggi.
Secara khusus tujuan pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran adalah:
a.    Mengarahkan siswa  SD/MI untuk memahami bahwa pendidikan di SD/MI merupakan pendidikan wajib yang harus dikuti oleh seluruh warga negara Indonesia dan setamatnya dari SD/MI harus dilanjutkan ke studi di SMP/MTs, dan oleh karenanya siswa perlu belajar dengan sungguh-sungguh dan meminati semua mata pelajaran.
b.    Mengarahkan siswa SMP/MTs  untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
1)  Semua warga negara Indonesia wajib mengikuti pelajaran di sekolah sampai dengan jenjang SMP/MTs dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun.
2)  Siswa SMP/MTs perlu meminati semua mata pelajaran, meminati studi lanjutan yang menjadi pilihan SMA,MA,atau SMK sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa, memahami berbagai jenis pekerjaan/ karir dan mulai mengarahkan diri untuk pekerjaan/karir tertentu.
3)   Setamat dari SMP/MTs siswa dapatkan melanjutkan pelajaran ke SMA/MA atau SMK, untuk selanjutnya kalau sudah tamat nanti dapat bekerja atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi. Disini yang penting justru mempersiapkan siswa untuk menentukan pilihan kelompok minat di SMA. Jadi siswa perlu mendapatkan informasi tentang kelompok peminatan: keuntungan dan keterbatasannya.
c.   Mengarahkan siswa SMA/MA untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
1)   Pendidikan di SMA/MA merupakan pendidikan untuk menyiapkan siswa menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
2)   Kemandirian tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
3)   Kurikulum SMA/MA memberikan kesempatan bagi siswa untuk memilih kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran tertentu sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa.
4)    Setamat dari SMA/MA siswa dapat bekerja di bidang tertentu yang masih memerlukan persiapan/pelatihan, atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan pilihan dan pendalaman  mata pelajaran sewaktu di SMA/MA.
d.  Mengarahkan siswa SMK  untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
1)   Pendidikan di SMK merupakan pendidikan untuk menyiapkan siswa menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
2)   Kemandirian tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
3)   Kurikulum SMK memberikan kesempatan bagi siswa untuk memilih mata pelajaran program keahlian dan mendalami materi mata pelajaran program keahlian tertentu sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa.
4)   Setelah tamat dari SMK siswa dapat bekerja di bidang tertentu sesuai dengan bidang studi keahlian/kejuruan yang telah dipelajarinya, atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan pilihan dan pendalaman materi mata pelajaran sewaktu di SMK.

Tingkat arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran yang perlu dikembangkan dapat digambarkan sebagai berikut:

Perguruan Tinggi
4
4
SD/MI
3b
1
SMP                                   MTs
SLTP
3a
SMA                              S            SMK
MA
SLTA
2
 




















Keterangan
1.     Arah peminatan pertama perlu dikembangkan pada siswa SD/MI yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs. Mereka dibantu untuk memperoleh informasi untuk memilih SMP/MTs (lihat no.1 pada gambar )
2.     Arah peminatan kedua perlu dibangun pada siswa SMP/MTs  yang akan melajutkan ke SMA/MA dan SMK. Mereka dibantu untuk memperoleh informasi yang cukup lengkap tentang jenis dan penyelenggaraan masing-masing SMA/MA dan SMK, pilihan kelompok mata pelajaran, pilihan mata pelajaran dan arah karir yang ada, dan kemungkinan studi lanjutannya.
3.     Arah peminatan ketiga umum perlu dikembangkan pada siswa SMA/MA dan SMK untuk mengambil pilihan kelompok mata pelajaran, pilihan mata pelajaran, dan pendalaman mata pelajaran, serta pilihan lintas mata pelajaran tertentu, pilihan arah pengembangan karir (lihat no. 3b pada gambar).
4.     Arah peminatan ketiga kejuruan perlu dikembangkan pada siswa SMK untuk memilih  program keahlian dan mata pelajaran program keahlian, mendalami  mata pelajaran program keahlian dan mengakses keterkaitan lintas mata pelajaran praktik/kejuruan yang ada di SMK (lihat no. 3b pada gambar).
5.     Arah peminatan keempat  perlu dikembangkan pada siswa di SMA/MA dan SMK yang akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi, mereka dibantu untuk memilih dan menentukan minat salah satu fakultas dengan program studinya yang ada di perguruan tinggi, sesuai dengan kemampuan umum (kecerdasan), bakat, minat dan karakteristik siswa, serta pilihan dan pendalaman mata pelajaran di SMA/MA atau SMK (lihat no.4 pada gambar).
Masing-masing tingkat arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran itu memerlukan penanganan yang akurat sesuai dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa yang bersangkutan, serta karakteristik satuan pendidikan di mana siswa belajar.
Untuk setiap tingkat arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran digunakan lima aspek pokok sebagai dasar pertimbangan bagi arah peminatan kelompok mata pel;ajaran dan  mata pelajaran yang akan ditempuh. Kelima aspek tersebut secara langsung mengacu kepada beberapa karakteristik pribadi siswa dan lingkungannya, kondisi sekolah dan kondisi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan siswa yang bersangkutan, yaitu :
1.    Bakat, minat, yang dan kecenderungan pribadi yang dapat diukur dengan tes bakat dan/atau inventori tentang bakat/ minat.
2.    Kemampuan dasar umum (kecerdasan), yaitu kemampuan dasar yang biasanya diukur dengan tes intelegensi.
3.    Kondisi dan kurikulum yang memuat mata pelajaran dan/atau praktik/latihan yang dapat diambil/didalami siswa atas dasar pilihan, serta sistem Satuan Kredit Semester (SKS) yang dilaksanakan.
4.    Prestasi hasil belajar, yaitu nilai hasil belajar yang diperoleh siswa di sekolah/madrasah, baik (a) rata-rata pada umumnya, maupun (b) per mata pelajaran, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, dalam rangka peminatan akademik, kejuruan dan studi lanjutan.
5.    Ketersediaan fasilitas sekolah/madrasah, yaitu apa yang ada di tempat siswa belajar yang dapat menunjang pilihan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan  mata pelajaran bagi siswa.
6.    Dorongan moral dan finansial, yaitu kemungkinan penguatan dan berbagai sumber yang dapat membantu siswa , seperti orang tua dan kemungkinan bantuan dari pihak lain, dan beasiswa.
Dalam penerapannya arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran untuk siswa merupakan gabungan dan kemungkinan yang paling mengutungkan dari kombinasi semua yang ada itu pada setiap jenis dan jenjang satuan pendidikan. Keterkaitan antara tingkat dan aspek arah peminatan kelompok mata pelajaran dan   mata pelajaran bagi siswa tergambar dalam tabel berikut.
Tabel 1
Tingkatan dan Aspek-aspek Arah Peminatan

Tingkat Arah Peminatan
Posisi Siswa
di
Arah Peminatan Akademik
Arah Peminatan Kejuruan
Arah Peminatan Studi Lanjutan
1.   Arah peminatan pertama
SD/MI

Meminati semua mata pelajaran
Pemahaman awal tentang pekerjaan/karir
SMP/MTs

2.   Arah peminatan kedua
SMP/MTs
Meminati semua mata pelajaran

Pemahaman tentang pekerjaan/karir dan kemungkinan bekerja.
 SMA/MA/SMK
3.   Arah peminatan ketiga umum
SMA/MA
Meminati kelompok mata pelajaran, mata pelajaran pilihan, lintas mata pelajaran, dan pendalaman materi mata pelajaran.
Pemahaman definitif tentang pekerjaan/karir dan arah  pelaksanaan pekerjaan/karir
Prog. Khusus bidang studi IPA/IPS/BHS
4.   Arah peminatan ketiga
SMK
Meminati  mata pelajaran  program keahlian, mata pelajaran pilihan program keahlian, lintas mata pelajaran program keahlian, dan pendalaman materi mata pelajaran program keahlian.
Arah definitif tentang pelaksanaan pekerjaan/karir (jenjang operator)
Prodi Khusus Bidang Kejuruan
5.   Arah peminatan keempat
Tamat SMA/MA/ SMK
Bekerja atau kuliah sesuai dengan pilihan mata pelajaran, lintas mata pelajaran/ kejuruan dan pendalaman materi mata pelajaran di SLTA
Arah pekerjaan/karir (jenjang teknisi/analis, profesi, atau ahli)
Fak dan Prodi di PT


Langkah-Langkah Pokok Pelayanan Arah Peminatan. Pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan  mata pelajaran dimulai sejak sedini mungkin, yaitu sejak siswa menyadari bahwa ia berkesempatan memilih jenis sekolah dan/atau mata pelajaran dan/atau arah karir dan/atau studi lanjutan. Ketika itulah langkah-langkah pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran secara sistematik dimulai, mengikuti sejumlah langkah yang disesuaikan dengan tingkat arah peminatan tertentu.
Langkah Pertama: Pengumpulan Data
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan data tentang :
1.      Data pribadi siswa : kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat dan minat serta kecenderungan potensi.
2.      Keluarga
3.      Kondisi lingkungan
4.      Mata pelajaran wajib dan pilihan
5.      Sistem pembelajaran, termasuk Sistem Kredit Semester (SKS)
6.      Informasi pekerjaan/karir
7.      Bahan informasi karir
8.      Bahan informasi pendidikan lanjutan
9.      Data kegiatan belajar
10.  Data hasil belajar
11.  Data khusus tentang siswa.
Langkah Kedua: Informasi Arah Peminatan
Langkah ini dilakukan pada awal masuk sekolah yaitu pada masa orientasi studi, memasuki kelas baru, dan menjelang akhir studi, siswa diberikan informasi selengkapnya, sesuai dengan jenis dan jenjang satuan pendidikan siswa, yaitu informasi tentang :
1.      Sekolah ataupun program yang sedang mereka ikuti dan setamat dari sekolah atau selepas dari kelas yang mereka duduki sekarang.
2.      Kurikulum dan berbagai mata pelajaran baik yang wajib maupun pilihan yang diikuti siswa, terutama berkenaan dengan pilihan arah minat kelompok mata pelajaran dan  mata pelajaran, pendalaman mata pelajaran serta lintas mata pelajaran.
3.      Informasi tentang karir atau jenis pekerjaan yang perlu dipahami dan/atau yang dapat dijangkau oleh tamatan pendidikan yang sedang ditempuh sekarang, terutam berkenaan dengan peminatan kejuruan.
4.      Informasi tentang studi lanjutan setamat pendidikan yang sedang ditempuh sekarang.
Layanan informasi tentang berbagai hal di atas dapat dilakukan melalui layanan informasi klasikal. Layanan informasi ini dapat dilengkapi dengan layanan orientasi melalui kunjungan ke sekolah/ madrasah dan/atau lembaga kerja yang dapat menjadi arah peminatan/ pilihan siswa.
Langkah Ketiga : Identifikasi dan Penetapan Arah Peminatan
Langkah ini terfokus pada kecocokan antara kondisi pribadi siswa dengan syarat-syarat atau tuntutan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran pilihan dan/atau sekolah/madrasah, arah pengembangan karir, kondisi orang tua dan lingkungan pada umumnya, terutama dalam rangka peminatan akademik, kejuruan, pendalaman mata pelajaran, lintas minat mata pelajaran dan studi lanjutan. Keadaan yang diinginkan ialah kondisi pribadi siswa benar-benar cocok atau sejajar, atau setidak-tidaknya mendekati, dengan persyaratan dan  kesempatan yang ada itu. Kecocokan itu disertai dengan tersedianya fasilitas yang ada di sekolah yang cukup memadai, serta dukungan moral dan finansial yang memadai pula (terutama dari orang tuanya).
Langkah ketiga itu dilaksanakan melalui kontak langsung Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Wali Kelas dengan siswa melalui penyajian angket ataupun modul. Kontak langsung ini disertai pembahasan individual, diskusi kelompok dan kegiatan lain melalui strategi transformasional-BMB3 yang mengajak siswa berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab atas berbagai aspek pilihan yang tersedia dan keputusan yang diambil[1]).
Langkah Keempat : Penyesuaian
Langkah ketiga di atas dapat menghasilkan pilihan arah peminatan kelompok mata pelajaran atau mata pelajaran yang tepat bagi siswa dan orang lain yang berkepentingan (terutama orang tua), atau pilihan yang tepat bagi siswa tetapi tidak disetujui oleh orang tuanya. Apabila ketidakcocokan itu terjadi maka perlu dilakukan peninjauan kembali melalui layanan konseling perorangan baik terhadap siswa dan/ataupun orang tuanya.
Apabila pilihan dan keputusan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran tepat tetapi sekolah/madrasah yang sedang atau akan diikuti tidak tersedia pilihan yang diinginkan, maka siswa yang bersangkutan dapat dianjurkan untuk mengambil pilihan itu di sekolah lain. Lebih jauh, apabila pilihan dan keputusan tepat dan fasilitas di sekolah/madrasah tersedia, tetapi dukungan finansial tidak ada, maka perlu dilakukan konseling perorangan (dengan siswa dan orang tuanya untuk membahas kemungkinan mencari bantuan atau beasiswa). Apabila pilihan dan keputusan tidak tepat, maka siswa yang bersangkutan perlu mengganti pilihan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran lain dan perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada diri siswa dan pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk ini diperlukan layananan konseling perorangan bagi siswa yang bersangkutan. Demikian, langkah keempat dilaksanakan seoptimal mungkin demi kesuksesan studi siswa sesuai dengan kemampuan dasar (kecerdasan),bakat,minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa.

Langkah Kelima: Monitoring dan Tindak Lanjut
Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Wali Kelas memonitor penampilan dan kegiatan siswa asuhnya secara keseluruhan dalam menjalani program pendidikan yang diikutinya, khususnya berkenaan dengan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran yang dipilihnya. Perkembangan dan berbagai permasalahan siswa perlu diantisipasi dan memperoleh pelayanan Bimbingan dan Konseling secara komprehensif dan tepat.
Kegiatan monitoring dapat menggunakan format-format (lihat lampiran) yang diadministrasikan, secara berkala, minimal setiap tengah dan akhir/awal semester, yang  isian format itu kemudian mendapatkan pembahasan dan tindak lanjut secara tepat.
Pelaksana Layanan Arah Peminatan. Memperhatikan tingkat aspek pokok dan  langkah-langkah arah peminatan kelompok mata pelajaran dan  mata pelajaran di atas, pelaksana dan peranannya masing-masing adalah :
1.    Guru Kelas, karena di SD/MI pada umumnya belum ditugaskan Guru BK atau Konselor secara khusus, maka pelayanan BK di SD/MI pada umumnya dilaksanakan oleh Guru Kelas[2]). Dalam hal ini guru kelas SD/MI dan khususnya Guru Kelas VI SD/MI adalah pelaksana pelayanan arah peminatan tingkat pertama bagi siswa-siswa SD/MI, yang akan tamat SD/MI (terutama kelas VI) dan melanjutkan pelajarannya ke SMP/MTs. Guru kelas VI SD/MI dapat bekerja sama dengan Guru BK atau Konselor SMP/MTs atau SMA/MA atau SMK yang terdekat dalam pelayanan alih tangan kasus.
2.    Guru BK atau Konselor di SMP/MTs dan SMA/MA adalah pelaksana pelayanan arah peminatan tingkat kedua di SMP/MTs, tingkat ketiga umum SMA/MA, tingkat ketiga kejuruan SMK. Dalam menjalankan tugasnya guru BK atau konselor dapat bekerjasama dengan petugas yang berwewenang menyelenggarakan tes intelegensi dan tes bakat, dengan Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dan Orang Tua, serta Kepala Sekolah/Madrasah. Guru BK atau Konselor di SMP/MTs melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya pelayanan BK arah peminatan semua mata pelajaran dan membantu menentukan arah peminatana jenjang pendidikan lanjutan yaitu SMA atau MA  atau SMK sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa, dengan Guru Mata Pelajaran, Guru Wali Kelas, dan Kepala Sekolah/Madrasah. Guru BK atau Konselor di SMA/MA,SMK melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran  dan mata pelajaran (sebagaimana diuraikan pada Bab III) secara menyeluruh dengan Guru Mata Pelajaran, Guru Wali Kelas, Kepala Sekolah/Madrasah.
3.    Guru Mata Pelajaran, baik untuk mata pelajaran umum maupun mata pelajaran praktik /kejuruan yang bersifat wajib ataupun pilihan. Guru Mata Pelajaran secara khusus menyediakan nilai-nilai prestasi belajar siswa dan informasi pendidikan/pekerjaan yang memerlukan informasi dari mata pelajaran yang dimaksudkan untuk bahan pertimbangan dalam penentuan minat kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran, serta membantu siswa mendalami materi mata pelajaran. Guru Mata Pelajaran Praktik/Kejuruan di SMK khususnya menyediakan nilai-nilai prestasi belajar siswa dan informasi pendidikan/pekerjaan/karir yang memerlukan penge-tahuan/keterampilan kejuruan yang dimaksudkan itu.
4.    Orang Tua siswa yang bersangkutan, mendorong anaknya untuk memilih kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran atau studi lanjutan yang sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat, dan kecenderungan pilihan siswa, dan menyediakan fasilitas bagi kelanjutan pendidikan anaknya.
5.    Kepala Sekolah/Madrasah, khususnya memperlancar pelaksanaan upaya pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran, serta pendalaman materi mata pelajaran di sekolah/madrasah dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Guru Kelas, Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran dan Guru Wali Kelas untuk menjalankan peranannya secara tepat dalam rangka pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan  mata pelajaran untuk siswa.
Demikian pula, kepada para siswa diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengungkapkan potensi diri dan menyampaikan aspirasi tentang pilihan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran, pilihan pendalaman  mata pelajaran, pilihan karir, dan pilihan sekolah/program yang diinginkannya.
Mekanisme Pelayanan Arah Peminatan.  Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran  dan mata pelajaran siswa adalah sebagaimana terlihat pada bagan berikut, yaitu Kepala Sekolah (A), Guru BK atau Konselor (B), Guru Mata Pelajaran (B), Wali Kelas (B2), Orang Tua (D), dan siswa yang bersangkutan (E). Guru Mata Pelajaran dan Guru Kelas sebagai ujung tombak untuk keberhasilan dalam pencapaian tujuan pembelajaran, sedangkan Guru BK atau Konselor adalah memberikan dukungan untuk mempermudah dalam proses pembelajaran melalui pelayanan BK untuk membantu peserta didik menentukan pilihan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran yang sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan),bakat, minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa. Peranan masing-masing adalah :
E
Siswa
A
Kepala Sekolah (Satuan Pendidikan)
6
10
9
11
8
14
15
D
Orang Tua
B
Guru BK / Konselor
4
12
13
1
B.1
Guru Mata pelajaran

B.2
Guru Wali Kelas
7
5
2
3
 




















Keterangan
1.  Kepala Sekolah/Madrasah (Satuan Pendidikan) :
a.  Mendorong dan memfasilitasi kepada Guru BK  atau Konselor (1), Guru Mata Pelajaran (2), dan Guru Wali Kelas (3) untuk berpartisipasi/berperan dalam upaya pelayanan arah peminatan dan pendalaman  mata pelajaran bagi siswa.
b.  Memberikan kesempatan kepada orang tua (4) untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi tentang program pendidikan yang ada di sekolah/madrasah, adanya proses pilihan, serta upaya pengembangan program pendidikan sesuai dengan bakat/minat/kecenderungan siswa.
2.  Guru BK atau Konselor :
a.  Bekerjasama dengan Guru Mata Pelajaran (5) dan/atau Guru Wali Kelas (7) untuk tersedianya secara lengkap nilai-nilai hasil belajar siswa yang akan diperhitungkan sebagai salah satu aspek arah peminatan  mata pelajaran dan pendalaman  mata pelajaran bagi siswa.
b.  Memberikan pelayanan kepada siswa (9) berkenaan dengan :
4)  Informasi sekolah/madrasah yang sedang dijalani siswa.
5)  Informasi mata pelajaran wajib dan pilihan yang dapat dipilih oleh siswa dalam rangka penyelesaian studi pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, dan pendidikan lanjutannya, terutama berkenaan dengan peminatan akademik dan sistem SKS.
6)  Informasi pendalaman materi mata pelajaran bagi siswa yang ingin memperkaya dan mendalami materi mata pelajaran (terutama bagi siswa yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa).
7)  Informasi pekerjaan/karir sesuai dengan tingkat arah peminatan siswa, terutama peminatan kejuruan.
8)  Materi, prosedur, dan mekanisme pelayanan arah peminatan mata pelajaran yang dilaksanakan Guru BK atau Konselor terhadap siswa, termasuk di dalamnya penerapan strategi BMB3 dan kemungkinan dilaksanakannya layanan konseling perorangan.
c.   Memberikan kesempatan kepada orang tua (12) untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi tentang pilihan mata pelajaran, pendalaman materi mata pelajaran, arah pekerjaan/karir, dan pendidikan lanjutan (peminatan akademik, kejuruan, dan studi lanjutan) yang dapat dipilih oleh siswa mengacu pada bakat/ minat/ kecenderungan siswa, serta materi, prosedur, dan mekanisme pelayanan arah peminatan dan pendalaman  mata pelajaran bagi siswa.
d.  Menyelenggarakan instrumentasi dan mengolah data tentang aspek-aspek arah peminatan serta mempertimbangkan penggunaan hasil-hasilnya.
e.  Berkonsultasi dengan Kepala Sekolah tentang keseluruhan upaya pelayanan arah peminatan dan pendalaman materi mata pelajaran bagi siswa serta hasil-hasilnya.
3.  Guru Mata Pelajaran
a.    Bekerjasama dengan Guru BK (5) dan/atau Guru Wali Kelas (7) untuk tersedianya secara lengkap nilai-nilai hasil belajar siswa yang akan diperhitungkan sebagai salah satu aspek arah peminatan  mata pelajaran dan pendalaman  mata pelajaran bagi siswa.
b.    Bekerjasama dengan Guru BK (5) dalam mengidentifikasi siswa-siswa yang membutuhkan pelayanan pendalaman materi mata pelajaran,khususnya mata pelajaran yang diampunya.
c.    Memberikan pelayanan kepada siswa (9) berkenaan dengan :
1)    Informasi sekolah/madrasah yang sedang dijalani siswa.
2)    Informasi mata pelajaran wajib dan pilihan yang dapat dipilih oleh siswa dalam rangka penyelesaian studi pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, dan pendidikan lanjutannya, terutama berkenaan dengan peminatan akademik dan sistem SKS.
3)    Informasi pendalaman materi mata pelajaran bagi siswa yang ingin memperkaya dan mendalami materi mata pelajaran.
4)    Melakukan pembelajaran dan pendalaman materi mata pelajaran kepada siswa sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
5)    Berkonsultasi dengan Kepala Sekolah tentang keseluruhan upaya pelayanan arah peminatan dan pendalaman materi mata pelajaran bagi siswa serta hasil-hasilnya.
d.    Materi, prosedur, dan mekanisme pelayanan pendalaman materi mata pelajaran yang dilaksanakan  Guru Mata pelajaran terhadap siswa.
e.    Memberikan kesempatan kepada orang tua (12) untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi tentang pendalaman materi mata pelajaran bagi siswa.
4.  Guru Wali Kelas
a.    Bekerjasama dengan Guru BK (5) dan/atau Guru Mata Pelajaran (7) untuk tersedianya secara lengkap nilai-nilai hasil belajar siswa yang akan diperhitungkan sebagai salah satu aspek arah peminatan  mata pelajaran dan pendalaman  mata pelajaran bagi siswa.
b.    Bekerjasama dengan Guru BK (5) dan Guru Mata Pelajaran (7) dalam mengidentifikasi siswa-siswa dalam menentukan pilihan mata pelajaran yang menjadi  arah peminatan dan pendalaman materi mata pelajaran.
c.    Memberikan pelayanan kepada siswa (9) berkenaan dengan :
1)    Informasi sekolah/madrasah yang sedang dijalani siswa.
2)    Informasi mata pelajaran wajib dan pilihan yang dapat dipilih oleh siswa dalam rangka penyelesaian studi pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, dan pendidikan lanjutannya, terutama berkenaan dengan peminatan akademik dan sistem SKS.
3)    Informasi pendalaman materi mata pelajaran bagi siswa yang ingin memperkaya dan mendalami materi mata pelajaran.
4)    Membantu Guru BK melaksanakan tugas layanan arah minat pada siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
5)    Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan perananya dalam proses pembelajaran dan pendalaman materi mata pelajaran pada siswa,khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
6)    Berkonsultasi dengan Kepala Sekolah tentang keseluruhan upaya pelayanan arah peminatan dan pendalaman materi mata pelajaran bagi siswa serta hasil-hasilnya.
5.  Orang Tua :
a.  Berusaha memperoleh informasi dan berkonsultasi tentang bakat/minat/kecenderungan siswa serta kemungkinan kecocokan dengan aspek-aspek pilihan yang ada pada program pendidikan yang dijalani siswa, baik dari Kepala Sekolah (4) maupun dari Guru BK atau Konselor (12).
b.  Memberikan dorongan dan fasilitas yang memadai searah dengan pilihan siswa dalam menjalani pendidikannya (14).
6.  Siswa
a.  Berpartisipasi aktif dalam kegiatan instrumentasi, pengumpulan data tentang diri pribadi siswa oleh Guru BK atau Konselor.
b.  Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelayanan arah peminatan yang menyangkut pilihan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran, pendalaman mata pelajaran, pilihan pekerjaan/karir, dan pilihan pendidikan lanjutan (peminatan akademik, kejuruan, dan studi lanjutan) yang diselenggarakan oleh Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas (6) (8) (9) (10) (11)
c.   Berkonsultasi dengan orang tua tentang berbagai aspek pilihan mata pelajaran sesuai dengan peminatan siswa yang perlu dilakukan di sekolah/madrasah tempat belajar (15).
d.  Menjalani hasil pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaranan dengan sebaik-baiknya dan setiap kali berkonsultasi dengan Guru BK atau Konselor (9).
                                                
OPTIMALISASI PERAN GURU BK. Pelayanan bimbingan dan konseling arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran yang diamanatkan dalam kurikulum 2013 akan dapat diwujudkan oleh Guru BK atau konselor professional dan bermartabat. Sebagai konselor atau Guru BK yang menjalankan tugas profesional harus membuat komitmen teguh untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan tugas profesi bimbingan dan konseling. Guru BK atau Konselor harus dapat  menjamin tumbuh suburnya profesi dan menjadikan profesi konseling menjadi profesi yang bermartabat.

Profesi konseling bermartabat, perlu didukung oleh (a) pelayanan yang tepat dan bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan secara luas; (b) pelaksana yang bermandat, yaitu lulusan pendidikan profesi konselor, yang diharapkan benar-benar menjadi tenaga profesional handal yang layak memperoleh kualifikasi bermandat, baik dalam arti akademik, kompetensi, maupun posisi pekerjaannya. Profesi konseling harus dilaksanakan oleh tenaga yang benar-benar dipercaya untuk menghasilkan tindakan dan produk-produk pelayanan mutu tinggi; (c) pelayanan profesional konseling diakui secara sehat oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan kemanfaatan yang tinggi dan dilaksanakan oleh pelaksana yang bermandat, pemerintah dan masyarakat tidak ragu-ragu untuk mengakui eksistensi dan memanfaatkan pelayanan konseling. Dengan demikian diharapkan pengakuan secara terbuka baik oleh pemerintah dan masyarakat melalui pemanfaatan dan penghargaan yang tinggi atas profesi konselor atau Guru BK.

Konseling sebagai suatu profesi yang sedang berkembang, para anggota profesi konseling harus berusaha memenuhi standar profesi  konselor agar konseling dapat merebut kepercayaan publik (public trust) melalui peningkatan kinerja Guru BK atau konselor dalam pelayanan konseling bermartabat. Kekuatan eksistensi suatu profesi bergantung kepada public trust (Brigg & Blocher,1986). Masyarakat percaya bahwa layanan diperlukannya itu hanya dapat diperoleh dari  Guru BK atau konselor yang memiliki kompetensi dan keahlian yang terandalkan untuk memberikan pelayanan konseling. Public trust akan mempengaruhi konsep profesi dan memungkinkan anggota profesi berfungsi dengan cara-cara profesional. Public trust akan melanggengkan profesi konseling, karena dalam public trust terkandung keyakinan publik bahwa profesi dan para anggotanya berada dalam kondisi : (a) memiliki kompetensi dan keahlian yang disiapkan melalui pendidikan dan latihan khusus dalam standar kecakapan yang tinggi; (b) memiliki perangkat ketentuan yang mengatur perilaku profesional dan melindungi kesejahteraan publik; (c) anggota profesi dimotivasi untuk melayani pengguna dan pihak-pihak terkait dengan cara terbaik, dan memiliki komitmen untuk tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan finansial.

Kinerja konselor harus mengikuti lima pedoman keprofesionalan (Belkin,1975,1975:171-172) sebagai berikut:
1.    Konselor harus mulai karirnya sejak hari-hari pertama menampilkan diri sebagai konselor sekolah dengan program kerja yang jelas dan siap untuk melaksanakan program tersebut. Konselor yang sudah siap menjalankan tugas itu memberi kesempatan kepada seluruh personil sekolah dan siswa untuk mengetahui program-program yang hendak dijalankan.
2.    Konselor sekolah harus selalu mempertahankan sikap profesional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antara konselor dengan personil sekolah lainnya dan dengan siswa. Dalam hal ini konselor harus menonjolkan keprofesionalannya,tetapi tetap menghindarkan sikap elistis atau kesombongan/keangkuhan profesional.
3.    Tanggung jawab konselor untuk memahami peranannya sebagai konselor profesional dan menterjemahkan peranannya ke dalam kegiatan nyata.
4.    Konselor sekolah agar dapat bekerja dengan efektif,harus memahami tanggungjawabnya kepada semua siswa, baik siswa yang gagal,yang menimbulkan gangguan,yang berkemungkinan putus sekolah,yang mempunyai permasalahan emosional, yang mengalami kesulitan belajar, maupun siswa-siswa yang mempunyai bakat istimewa (gifted), yang berpotensi rata-rata,yang pemalu dan menarik diri dari hadapan khalayak ramai,serta yang bersikap menarik perhatian atau  mengambil muka pada konselor atau personil lainnya.
5.    Konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu siswa-siswa yang mengalami masalah dengan kadar cukup pareah dan siswa yang mengalami gangguan emosional khusus,khususnya melalui program-program kelompok,program kegiatan di luar sekolah dan pendidikan/pembelajaran sekolah, dan bentuk pelayanan lainnya.

Dengan mengacu pada pedoman tersebut,profil konselor sekolah tampil dalam bentuk yang menarik dan menimbulkan harapan dan kepercayaan dari berbagai pihak. Tampilan ini tentunya mengangkat citra profesi. Oleh karena itu,hal ini penting untuk dilakukan oleh setiap konselor atau Guru BK sehingga dapat melakukan kinerja profesional konseling secara berkualitas. Perwujudan kinerja profesional konselor atau Guru BK ditunjang oleh jiwa profesionalisme yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai konselor atau Guru BK profesional. Pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi instrinsik pada diri konselor sebagai pendorong untuk mengembangkan diri kearah perwujudan profesional. Profesionalisme konselor atau Guru BK mempunyai makna penting karena (1) profesionalisme merupakan cara untuk memperbaiki profesi konseling, (2) profesionalisme memberikan kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang memungkinkan konselor dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya.



Kualitas profesionalisme konselor atau Guru BK ditunjukkan oleh unjuk kerja dalam melaksanakan pelayanan konseling:
a.  keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal;
b.  meningkatkan dan memelihara citra profesi;
c.   keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya;
d.  mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi; dan
e.  memiliki kebanggaan terhadap profesi.
              
Citra dan mutu kinerja konselor atau Guru BK dapat ditegakkan bilamana dalam pelaksanaan tugas profesionalnya konselor atau Guru BK telah dapat mewujudkan hal-hal berikut.
1.  Pelayanan konseling sebagai pelayanan sosial. Konselor dalam menangani masalah tidak disertai oleh penyikapan “negative antagonistic”,yaitu cenderung memandang masalah sebagai sesuatu yang tidak boleh ada,harus diberantas dengan segera,jika perlu dengan kekerasan. Melainkan disertai oleh penyikapan “sosial altruistik”,yaitu memandang bahwa adanya masalah itu adalah wajar dan manusiawi serta penanganannya harus dilakukan secara lembut, teliti, hati-hati,serta penuh pertimbangan dan kesabaran. Jadi pelayanan yang diberikan oleh konselor secara tulus dengan mencurahkan segenap daya dan kemampuan yang ada demi keberhasilan dan kebahagiaan klien.
2.  Pelayanan yang ditampilkan unik. Konselor harus mampu mengidentifikasi individu (klien) yang pemenuhannya perlu dilakukan melalui pelayanan konseling;dan dalam penanganannya menggunakan cara-cara yang berbeda dengan ahli lain seandainya ahli lain menangani juga masalah yang sama. Penanganan konselor terhadap individu yang mencuri misalnya, harus berbeda cara penanganannya dengan guru mata pelajaran,psikolog,dan sebagainya.
3.  Penampilan layanan atas dasar kaidah-kaidah intelektual. Pelayanan konseling pada penyikapan altruistik lebih dapat diharapkan  untuk menerapkan kaidah-kaidah intelektual dibanding dengan penanganan pada penyikapan negatif antagonistik.
4.  Menjalankan kode etik profesional. Kode etik sangat penting bagi mutu layanan dan penerimaan klien serta masyarakat atas layanan tersebut. Dengan kode etik yang mantap klien dan masyarakat akan meningkatkan persepsi mereka terhadap pelayanan konseling dan akan mempercayakan dengan sepenuh hati penanganan masalah mereka kepada konselor. Sebaliknya bila pelaksanaan kode etik kedodoran,konselor dijauhi oleh (calon) klien dan masyarakat akan mengecam serta melontarkan predikat yang pasti merugikan konselor dengan profesi konseling.
5.  Wawasan terhadap body of knowledge konseling. Dalam menjalankan tugas profesionalnya,konselor telah memiliki konsep yang jelas tentang “apa,mengapa, dan bagaimana” konseling itu. Dalam kajian konseling tidak terlepas dari kajian tentang hakikat manusia,perkembangannya,tujuan hidupnya. Konselor harus memiliki pendidikan profesi konseling, cukup matang,pengalaman yang luas,pengembangan diri yang terus menerus dan intensif dengan disertai riset akan lebih memantapkan keilmuan konseling khususnya yang khas budaya Indonesia.



D.PENUTUP
Upaya pelayanan bimbingan dan konseling untuk arah peminatan kelompok mata pelajaran dan  mata pelajaran  pertama-tama dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan siswa dalam rangka perkembangan dan kesuksesan mereka secara optimal, sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa, khususnya berkenaan dengan peminatan akademik, kejuruan, dan studi lanjutan. Untuk itu, semua pihak perlu mencari jalan terbaik bagi terwujudnya tujuan pendidikan dengan meletakkan kepentingan peserta didik sebagai hal yang paling dominan. Dalam hal ini, peran guru BK atau Konselor sebagai semacam “penasihat akademik” siswa merupakan posisi sentral dalam kerjasama dengan pimpinan satuan pendidikan, para Guru Mata Pelajaran, Guru Wali Kelas, beserta orang tua siswa.
Upaya pelayanan Bimbingan dan Konseling berkaitan dengan pelayanan arah peminatan kelompok  mata pelajaran dan  mata pelajaran merupakan bagian pelayanan unggul yang menjadi kewajiban satuan pendidikan melaksanakannya untuk memfasilitasi pengembangan potensi semua siswa secara optimal. Pelayanan unggul yang dimaksudkan itu merupakan jaminan bagi diraihnya mutu yang tinggi bagi upaya pendidikan yang dilaksanakan semua pihak. Secara khusus, pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran bagi siswa merupakan bagian dari pelayanan bimbingan dan konseling  secara menyeluruh, yang mana pelayanan bimbingan dan konseling itu merupakan bagian dari pelayanan unggul yang dimaksudkan itu. Implementasi kurikulum 2013 memberi peluang dan peran yang begitu besar dan sekaligus tantangan bagi Guru BK atau konselor agar dapat menjalankan profesi bimbingan dan konseling secara bermartabat sehingga akan dapat membantu peserta didik memilih dan menentukan arah peminatan sesuai dengan kemampuan,bakat,minat dan kecenderungan masing-masing peserta didik. Jika Guru BK atau konselor dapat menjalankan tugas mulia ini dengan baik maka profesi BK akan terjadi public trust dan kemartabatan profesi dapat diwujudkan.

DAFTAR PUSTAKA
ABKIN dan ILO (2011). Panduan Pelayanan Bimbingan Karir : Bagi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor pada satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: ILO.
ASCA (a9840. Ethical Standard for School Counselor. Journal of The School Counselor,32,84-87.
Badan Standar Nasional Pendidikan (2008). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Jakarta: BSNP.
 Belkin, G.S. (1975). Practical Counseling in The School. Dubuque, Iowa:W.C.Brown Company Publishers.
Blocher,D.H. (1987). The Professional Counselor. New York: Macmillan Publishing Company.
Departemen Pendidikan Nasional (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Depdikbud.
Departemen Pendidikan Nasional (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas
Departemen  Pendidikan Nasional (2008). Peraturan pemerintah Nomor74 tahun 2008 tentang Guru. Jakarta : Depdiknas
Gary A. Davis (2006). Gifted Children and Gifted Education A Handbook for Teachers and Parents.  New York: Great Potensial Press.Inc.
Kementerian Pendidikan Nasional (2010). Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:03/V/PB/2010 Nomor : 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jakarta: Kemendiknas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2013). Draf Kurikulum 2013 : rasional,kerangka dasar,struktur,implementasi dan evaluasi kurikulum. Jakarta: Depdikbud.
Erford T.Bradley (Editor) (2004). Professional School Counseling A Handbook of Theories, Programs & Practices. Texas: PRO-ED An International Publisher.
Gladding.T.Samuel. (2009). Counseling: A Comprehensive Profession. New Jersey: Pearson Education.Inc.
Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling. Semarang: Pengurus Besar ABKIN.
TERIMA KASIH
Prof.Dr.H.MUNGIN EDDY WIBOWO,.M.Pd.,Kons.,
024-8501087;  08156610531; 021- 7668590,    Fax 021-7668591,     http://www.bsnp-indonesia.org    http://www.abkin.org     email mungin_eddy@yahoo.com








[1])      Strategi transformasional-BMB3 juga perlu ditempuh pada layanan informasi dan        orientasi   pada langkah pertama.
[2])    Bagi satu atau sekelompok SD/MI yang mampu dapat mempekerjakan/mengangkat Konselor untuk bertugas di satu atau sekelompok SD/MI yang dimaksud.

No comments:

Post a Comment