Guru Besar Bimbingan Dan Konseling UNNES Ketua Umum Pengurus Besar
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia
(ABKIN)
A. KURIKULUM TAHUN 2013
KURIKULUM dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, oleh karena itu
semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pengembangan kurikulum 2013 harus dilakukan karena adanya tantangan yang
dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Disamping itu, di
dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman dirasa perlu adanya penyempurnaan
pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan perluasan
materi. Dalam hal pembelajaran yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya
penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin
kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan
pendidikan yang mengacu kepada delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu
standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses,standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, standar
biaya, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan internal lainnya terkait
dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertimbangan penduduk usia produktif.
Pada tahun 2020-2035 sumber daya manusia Indonesia usia produktif akan
melimpah. SDM yang melimpah ini apabila memiliki kompetensi dan keterampilan
akan menjadi modal pembangunan yang luar
biasa besarnya. Namun apabila tidak memiliki kompetensi dan keterampilan
tertentu akan menjadi beban pembangunan. Oleh sebab itu tantangan besar yang
dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar SDM usia produktif yang melimpah
ini dapat ditransformasikan menjadi SDM yang memiliki kompetensi dan
keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
Tantangan eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan masa
depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat,
perkembangan pengetahuan dan pedagogi,serta berbagai fenomena negatif yang
mengemuka. Tantangan masa depan antara lain terkait dengan arus globalisasi dan
berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi
dan infromasi,kebangkitan industri kreatif dan budaya,dan perkembangan
pendidikan di tingkat internasional. Di era global akan terjadi perubahan-perubahan
yang cepat. Hubungan komunikasi,informasi,transformasi menjadikan satu sama
lain menjadi dekat sebagai akibat dari revolusi industri dan hasil pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kompetensi masa depan yang diperlukan dalam menghadapi arus globalisasi
antara lain berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi,kemampuan berpikir jernih
dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan,kemampuan
menjadi warga negara yang bertanggungjawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan
toleran terhadap pandangan yang berbeda, dan kemampuan hidup dalam masyarakat
yang mengglobal. Disamping itu generasi Indonesia juga harus memiliki minat
luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan
sesuai dengan bakat/minatnya, dan memiliki rasa tanggungjawab terhadap
lingkungan.
Tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sejalan
dengan arahan undang-undang tersebut, telah pula ditetapkan visi pendidikan tahun
2025 yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Yang
dimaksud cerdas disini adalah cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual dan
cerdas sosial/emosional dalam ranah sikap, cerdas intelektual dalam ranah
pengetahuan, dan cerdas kinestetis dalam ranah keterampilan.
Dengan demikian kurikulum 2013 adalah dirancang dengan tujuan untuk
mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi
dan warganegara yang produktif, kreatif,inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi
pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa,bernegara dan peradaban dunia. Kurikulum
adalah metode untuk dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi
sikap,pengetahuan,dan keterampilan sehingga dapat menjadi pribadi dan warga
negara yang produktif,kreatif,inovatif, dan afektif.
Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis
kompetensi adalah “outcomes-based
curriculum” dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada
pencapaian kompetensi yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar,dan
kalender pendidikan. Mata pelajaran terdiri atas: (1) mata pelajaran wajib
diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan
pendidikan. (2) mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai
dengan pilihan mereka. Kedua kelompok mata pelajaran tersebut (wajib dan
pilihan) dikembangkan dalam kegiatan intra kurikuler. Sedangkan kegiatan
pembelajaran lain dikembangkan dalam ekstra kurikuler.
Pengembangan
Kurikulum 2013 merupakan bagian dari strategi meningkatkan capaian pendidikan.
Di samping kurikulum, terdapat sejumlah faktor diantaranya : lama peserta didik
bersekolah; lama peserta didik tinggal di sekolah; pembelajaran siswa aktif
berbasis kompetensi; buku pegangan guru dan buku babon (teks) untuk peserta
didik; dan peranan Guru Mata Pelajaran sebagai ujung tombak pelaksana
pendidikan dan Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) atau Konselor yang membantu mengarahkan arah
peminatan kelompok dan pendalaman materi mata pelajaran sesuai dengan
kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan umum setiap
siswa. Oleh sebab itu, Pengembangan Kurikulum 2013 seharusnya meniscayakan
pengembangan aspek-aspek penting tersebut secara utuh dan menyeluruh,termasuk
dan tidak kalah pentingnya peranan Guru Mata Pelajaran dan Guru BK atau
Konselor. Untuk itu maka perlu adanya penguatan dan pemberdayaan Guru dan Guru
BK atau Konselor didalam melakukan proses pembelajaran melalui mata pelajaran (bagi Guru Mata
Pelajaran dan Guru Kelas) dan proses pembelajaran melalui pelayanan konseling
secara khusus terkait dengan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran (bagi Guru BK atau Konselor),
termasuk juga Kepala Sekolah/Madrasah dalam melakukan manajemen pendidikan
sekolah/madrasah.
Dalam konstruk dan
isinya Kurikulum Tahun 2013 mementingkan terselenggaranya proses pembelajaran
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk
berpartisipasi aktif serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa bagi
kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis siswa. Proses belajar yang dilakukan dengan menggunakan
pendekatan ilmiah (scientific approach)
dengan penilaian hasil belajar berbasis proses dan produk.
Kurikulum 2013 memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan, kurikulum 2013
kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang
telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan), beragam program
sesuai dengan minat peserta didik, dan beragam pengalaman belajar yang sesuai dengan kemampuan awal dan minat
peserta didik.
Kurikulum SMP/MTs
Mata
pelajaran adalah unit organisasi kompetensi dasar yang terkecil. Untuk
mencapai kebutuhan kompetensi lulusan
diperlukan beberapa mata pelajaran. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai
sumber kompetensi dalam pencapaian kompetensi lulusan SMP/MTs, posisi mata
pelajaran dalam kurikulum, distribusi mata pelajaran dalam semester atau tahun,
beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap
siswa dirumuskan sebagai Struktur Kurikulum SMP/MTs.
Struktur
Kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER
MINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A
|
||||
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
||||
1.
|
Seni
Budaya
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
Alokasi Waktu Per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
Keterangan:
Mata
pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
Selain
kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum
diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMP/MTs antara lain Pramuka
(Wajib), Organisasi Siswa Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang
Merah Remaja.
Mata
pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan
oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni
Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan Prakarya adalah
kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi
dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan
pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan
peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
Seni
Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari, dan
seni teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan
pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan
fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas
empat aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing
aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan
pembelajaran prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan
dan potensi daerah pada satuan pendidikan itu.
Kurikulum SMA/MA
Mata pelajaran adalah unit organisasi kompetensi dasar yang
terkecil. Untuk mencapai kebutuhan
kompetensi lulusan diperlukan beberapa mata pelajaran. Mata pelajaran yang
dipergunakan sebagai sumber kompetensi dalam pencapaian kompetensi lulusan
SMA/MA, posisi mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi mata pelajaran dalam
semester atau tahun, beban belajar untuk
mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa dirumuskan
sebagai Struktur Kurikulum SMA/MA.
Struktur kurikulum
menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran,
posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran
dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar
per minggu untuk setiap peserta didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan
aplikasi konsep pengorganisasian konten
dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan
adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai
penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan
pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, struktur
kurikulum menggambarkan posisi belajar
seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran
yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada
pesertauntuk menentukan berbagai pilihan.
Struktur kurikulum SMA/MA terdiri atas:
-
Kelompok mata pelajaran wajib yang diikuti
oleh seluruh peserta didik baik di SMA/MA maupun di SMK/MAK.
-
Kelompok mata pelajaran peminatan yang
diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
-
Mata pelajaran pilihan lintas kelompok
minat.
- Untuk MA
dapat menambah dengan mata pelajaran kelompok peminatan keagamaan.
Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Struktur kelompok mata pelajaran
wajib dalam kurikulum SMA/MA/SMK/MAK adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
|||
X
|
XI
|
XII
|
||
Kelompok A (Wajib)
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
5.
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
6.
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
Kelompok B (Wajib)
|
||||
7.
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
8.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
9.
|
Prakarya
dan Kewirausahaan
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Jam
Pelajaran Kelompok A dan B per Minggu
|
24
|
24
|
24
|
|
Kelompok C (Peminatan)
|
||||
Mata
Pelajaran Peminatan Akademik (SMA/MA)
|
18
|
20
|
20
|
|
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus
Ditempuh per Minggu
|
42
|
44
|
44
|
Keterangan:
Mata
pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
Kelompok Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan (1) untuk
memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam
sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi,
dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau
keterampilan tertentu.
Struktur mata
pelajaran peminatan dalam kurikulumSMA/MA adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
Kelas
|
||||
X
|
XI
|
XII
|
|||
Kelompok A dan B (Wajib)
|
24
|
24
|
24
|
||
C. Kelompok Peminatan
|
|||||
Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam
|
|
|
|
||
I
|
1
|
Matematika
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Biologi
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Fisika
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Kimia
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan Ilmu-ilmuSosial
|
|
|
|
||
II
|
1
|
Geografi
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Sejarah
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Sosiologi
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Ekonomi
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya
|
|
|
|
||
III
|
1
|
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Bahasa dan Sastra Inggris
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman
|
|
|
|
||
Pilihan Lintas
Minat dan/atau Pendalaman Minat
|
6
|
4
|
4
|
||
Jumlah Jam Pelajaran yang Tersedia per Minggu
|
66
|
76
|
76
|
||
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu
|
42
|
44
|
44
|
Mata
pelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B dan yang terdiri atas mata
pelajaran: (1) Seni Budaya, (2) Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan,
dan (3) Prakarya dan Kewirausahaan adalah kelompok matapelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan
oleh pemerintah daerah.
Satuan
pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan
peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
Pemilihan Peminatan Kelompok dan Lintas Kelompok
Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik
belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta
didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan, pilihan Lintas
Minat, dan/atau pilihan Pendalaman Minat.
Kelompok Peminatan terdiri atas Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam,
Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, serta Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya. Sejak
kelas X peserta didik sudah harus memilih kelompok peminatan yang akan
dimasuki. Pemilihan peminatan berdasarkan nilai rapor di SMP/MTs dan/atau nilai
UN SMP/MTs dan/atau rekomendasi guru BK di SMP/MTs dan/atau hasil tes
penempatan (placement test) ketika
mendaftar di SMA/MA dan/atau tes bakat minat oleh psikolog dan/atau rekomendasi
guru BK di SMA/MA. Pada akhir minggu ketiga semester pertama peserta didik
masih mungkin mengubah pilihan peminatannya berdasarkan rekomendasi para guru, ketersediaan guru,
dan kelas. Untuk sekolah yang mampu menyediakan layanan khusus
maka setelah akhir semester pertama peserta didik masih mungkin mengubah
pilihan peminatannya.
Semua mata pelajaran yang terdapat dalam suatu Kelompok Peminatan yang
dipilih peserta didik harus diikuti. Setiap Kelompok Peminatan terdiri atas 4
(empat) mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran berdurasi 3 jam
pelajaran untuk kelas X, dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII.
Untuk Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat kelas
X, jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat
diambil dengan pilihan sebagai berikut:
a. Dua mata pelajaran di luar Kelompok
Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam Kelompok Peminatan lainnya,
dan/atau
b. Mata pelajaran Pendalaman Kelompok Peminatan yang dipilihnya.
Sedangkan pada kelas XI dan XII, peserta didik mengambil Pilihan Lintas
Minat dan/atau Pendalaman Minat dengan jumlah jam pelajaran pilihan per minggu
berdurasi 4 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
a. Satu mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih
dalam Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
b. Mata pelajaran Pendalaman Kelompok Peminatan yang dipilihnya.
Kelompok mata pelajaran wajib dan pilihan terdapat dalam struktur kurikulum
pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK),sementara itu mengingat usia dan perkembangan
psikologis peserta didik usia 7-15 tahun maka mata pelajaran pilihan belum
diberikan untuk peserta didik SD/MI dan SMP/MTs. Mata pelajaran pilihan terdiri
atas pilihan akademik (SMA/MA) dan pilihan kejuruan (SMK/MAK). Mata pelajaran pilihan ini memberi
corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya terdapai pilihan sesuai
dengan minat peserta didik.
Implementasi Kurikulum Tahun 2013 menekankan penilaian
berbasis proses dan hasil, dan tidak
menyederhanakan upaya pendidikan sebagai pencapaian target-target kuantitatif
berupa angka-angka hasil ujian sejumlah mata pelajaran akademik saja, tanpa
penilaian proses atau upaya yang dilakukan oleh peserta didik. Kejujuran, kerja
keras dan disiplin adalah hal yang tidak boleh luput dari penilaian proses.
Hasil penilaian juga harus serasi dengan perkembangan akhlak dan karakter
peserta didik sebagai makhluk individu, sosial, warga negara dan sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Kurikulum 2013 lebih sensitif dan respek terhadap
perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik, dan untuk SMA/MA dan
SMK memberikan peluang yang lebih terbuka kepada peserta didik untuk memilih
mata pelajaran yang diminati,mendalami materi mata pelajaran dan mengembangkan
berbagai potensi yang dimilikinya secara fleksibel sesuai dengan kemampuan
dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan karakteristik kepribadian tanpa
dibatasi dengan sekat-sekat penjurusan yang terlalu kaku.
C. BAGAIMANA
PERAN GURU BK DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Implementasi kurikulum 2013 akan dapat
menimbulkan masalah bagi peserta didik SMA/MA dan SMK yang tidak mampu di dalam
menentukan pilihan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran
secara tepat,sehingga akan menimbulkan kesulitan dalam belajar dan
kecenderungan gagal dalam belajar. Penentuan arah peminatan kelompok mata
pelajaran dan mata pelajaran hendaknya sesuai dengan kemampuan dasar umum
(kecerdasan),bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik
agar proses belajar berjalan dengan baik dan kecenderungan berhasil dalam
belajar. Oleh karena itu pelayanan
bimbingan dan konseling arah
peminatan kelompok mata pelajaran dan
mata pelajaran sangat diperlukan bagi peserta didik agar dapat menentukan
pilihan sesuai kemampuan potensi dirinya dan kemungkinan berhasil dalam
belajar. Disinilah Guru BK atau Konselor mempunyai peranan penting untuk
membantu peserta didik melalui pelayanan bimbingan dan konseling arah
peminatan, agar dapat memilih dan menentukan secara tepat arah minat kelompok
mata pelajaran dan mata pelajaran yang akan diikutinya.
Pelayanan bimbingan dan konseling arah
peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran yang dilakukan oleh Guru
BK dipahami sebagai upaya advokasi dan fasilitasi perkembangan peserta didik
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan
negara (arahan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Sisdiknas) sehingga
mencapai perkembangan optimum. Perkembangan optimum bukan sebatas tercapainya
prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimilikinya,
melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta didik
mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta
memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
Pelayanan bimbingan dan konseling arah
peminatan kelompok mata pelajaran dan
mata pelajaran penting dalam implementasi kurikulum 2013 karena adanya pilihan
peminatan ke SMA/MA/SMK, pilihan peminatan kelompok mata pelajaran di SMA/MA
dan pilihan peminatan kelompok program keahlian di SMK. Guru BK melalui pelayanan
BK arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran merupakan upaya
untuk membantu siswa dalam memilih dan mendalami mata pelajaran yang diikuti
pada satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA danSMK), memahami dan memilih
arah pengembangan karir, dan menyiapkan diri serta memilih pendidikan lanjutan
sampai ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar umum, bakat, minat dan
kecenderungan pilihan masing-masing siswa. Pelayanan BK yang dilakukan oleh
Guru BK atau Konselor dalam upaya pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran merupakan salah satu bentuk layanan
penempatan dan penyaluran.Sedangkan pelayanan pembelajaran yang dilakukan oleh
Guru Mata Pelajaran dalam upaya
pelayanan pendalaman materi mata pelajaran merupakan salah satu bentuk pembelajaran
pengayaan. Dalam rangka mengoptimalkan
potensi peserta didik menuntut adanya kolaborasi yang baik antara guru mata
pelajaran, guru wali kelas, guru BK atau konselor, kepala sekolah/madrasah dan
orang tua/wali.
Dengan demikian, penentuan peminatan kelompok
mata pelajaran dan mata pelajaran adalah
sebuah proses yang akan melibatkan serangkaian pengambilan pilihan dan
keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan
peluang yang ada di lingkungannya.Permasalahan akan terjadi jika peserta didik
tidak mampu untuk menetukan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata
pelajaran, sehingga akan menghambat dalam proses pembelajaran. Untuk mencegah
terjadinya masalah pada diri peserta didik maka diperlukan adanya pelayanan BK
yang dilakukan oleh Guru BK atau Konselor untuk membantu memandirikan peserta
didik melalui pengambilan keputusan
terkait dengan keperluan untuk memilih, menentukan, meraih serta
mempertahankan karier untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat
yang peduli kemaslahatan umum melalui
(upaya ) pendidikan.
Peminatan adalah proses
yang berkesinambungan untuk menfasilitasi peserta didik mencapai tujuan
pendidikan nasional, dan oleh karena itu peminatan harus berpijak pada
kaidah-kaidah dasar yang secara eksplisit dan implisit,terkandung dalam
kurikulum. Pendalaman mata pelajaran merupakan aktivitas tambahan dalam belajar
yang dilakukan oleh peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa.
Tujuan pendalaman mata pelajaran adalah untuk meluaskan dan memperdalam materi
mata pelajaran tertentu sesuai dengan arah minatnya. Pendalaman mata pelajaran
merujuk pada tujuan isi dan tujuan proses. Isi merujuk pada apa yang ada dalam
materi yang diperkaya dan lebih sulit. Proses merujuk pada prosedur mental
pemecahan masalah, pemikiran kreatif, pemikiran ilmiah, pemikiran kritis,
perencanaan, analisis, dan banyak keterampilan pemikiran lainnya.
Pendalaman mata pelajaran merangsang minat siswa
berbakat dan cerdas untuk (1)
mengembangkan keterampilan berpikir pada tingkatan yang lebih tinggi, (2)
menginspirasi motivasi akademis tinggi,termasuk ambisi karier dan pendidikan
yang tinggi, (3) memenuhi kebutuhan pendidikan, sosial,dan psikologis,termasuk
membantu siswa berbakat untuk mengembangkan konsep diri yang baik,(4)
memaksimalkan pembelajaran dan pengembangan siswa serat meminimalkan rasa bosan
dan frustrasi, (5) mengembangkan akuntabilitas, keingintahuan, ketekunan, sikap
pengambilan risiko, rasa haus akan pengetahuan,
partisipasi aktif,dan refleksi.
Pendalaman materi mata pelajaran sifatnya memberi kesempatan siswa SMA, MA,dan
SMK untuk mendapatkan kesempatan mengikuti mata kuliah di perguruan tinggi,
selama yang bersangkutan berada di kelas XII dan atas kerjasama SMA/MA/SMK dengan Perguruan Tinggi.
Pelayanan Arah Peminatan Kelompok
Mata Pelajaran dan Mata Pelajaran pada semua siswa merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan terintegrasi dalam program pelayanan BK pada satuan pendidikan pada khususnya dan program pendidikan di satuan
pendidikan pada umumnya, untuk jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Artinya, program pelayanan BK dan
program pendidikan pada satuan pendidikan yang lengkap dan penuh harus memuat
kegiatan pelayanan arah peminatan dan
pendalaman mata pelajaran pada siswa.
Upaya ini mengacu kepada manajemen
satuan pendidikan dan program pelaksanaan kurikulum, khususnya terkait dengan peminatan
akademik, peminatan penjurusan,
peminatan pendalaman mata pelajaran dan lintas mata
pelajaran, dan peminatan studi lanjutan. Program bimbingan dan
konseling dengan pelayanan arah peminatan dan pendalaman
mata pelajaran bagi siswa itu sepenuhnya berada di bawah
tanggung jawab Guru BK atau
Konselor di setiap satuan pendidikan. Guru
BK atau konselor melalui pelayanan BK membantu siswa menentukan arah minat mata
pelajaran berdasarkan kekuatan dan kemungkinan keberhasilannya. Oleh karena itu
Guru BK atau Konselor harus dapat membantu siswa untuk menemukan kekuatannya,
yang berupa kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, kemampuan akademik,
minat,dan kecenderungan siswa,serta dukungan moral dari orang tua. Sedangkan
pelayanan pendalaman materi mata pelajaran bagi siswa sepenuhnya tanggung jawab
Guru Mata Pelajaran terkait dengan bidang studinya atau mata pelajaran yang
diampunya.
Pelayanan Arah Peminatan Kelompok
Mata Pelajaran merupakan kegiatan bimbingan
dan konseling yang amat penting dan menentukan kesuksesan dalam belajar,
perkembangan dan masa depan masing-masing siswa. Untuk itu, pelaksanaannya
memerlukan Guru Bk atau Konselor yang kompeten dan profesional
dalam menjalankan tugas profesionalnya membantu peserta didik dalam memilih dan
menentukan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran secara
tepat untuk keberhasilan dalam belajar. Hal ini terkait secara langsung
dengan konstruk dan isi Kurikulum Tahun 2013 yang dapat menghasilkan insan
Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap,
keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi.
Dalam konstruk dan isinya Kurikulum
Tahun 2013 mementingkan terselenggaranya proses pembelajaran secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi
aktif serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa bagi kreativitas dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
siswa. Proses belajar yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach) dengan penilaian
hasil belajar berbasis proses dan produk. Untuk ini, selain memuat isi
kurikulum dalam bentuk mata pelajaran dan kegiatan lainnya, Kurikulum Tahun
2013 menyajikan kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran peminatan, dan
mata pelajaran pilihan untuk pendidikan menengah yang diikuti peserta didik
sepanjang masa studi mereka. Kelompok
mata pelajaran peminatan meliputi peminatan akademik,peminatan kejuruan, peminatan pendalaman mata pelajaran dan
lintas mata pelajaran dan peminatan studi lanjutan. Untuk SMA/MA peminatan
akademik meliputi (a) peminatan
Matematika dan Ilmu-Ilmu
Alam, (b) peminatan Ilmu-Ilmu Sosial, dan (c) peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya; sedangkan untuk SMK peminatan kejuruan meliputi (a) peminatan teknologi
dan rekayasa; (b)
peminatan kesehatan; (c) peminatan seni,
kerajinan, dan pariwisata; (d)
peminatan teknologi informasi dan komunikasi; (e) peminatan agribisnis dan agroteknologi; (f) peminatan bisnis dan manajemen; atau (g) peminatan lain yang diperlukan masyarakat.
Pada jenjang pendidikan dasar yaitu SD/MI dan
SMP/MTs tidak ada pilihan peminatan mata pelajaran, karena usia dan
perkembangan psikologis peserta didik usia 7-15 tahun belum diperlukan mata
pelajaran pilihan, dan harus mengikuti semua mata pelajaran. Pelayanan BK di
SD/MI dilakukan oleh Guru Kelas untuk membantu siswa menanamkan minat belajar,
mengatasi masalah minat belajar dan mengalami
kesulitan belajar secara antisipatif (preemptive).
Sedangkan pelayanan BK yang dilakukan oleh Guru BK atau konselor di SMP/MTs
diarahkan untuk membantu peserta didik menentukan minat untuk melakukan pilihan
studi lanjut antara SMA/MA dan SMK berdasarkan pada kemampuan dasar umum
(kecerdasan),bakat, minat,dan kecenderungan arah pilihan masing-masing peserta
didik.
Pada jenjang pendidikan menengah umum yaitu
di SMA/MA, Guru BK atau konselor
membantu peserta didik menentukan minat terhadap kelompok mata pelajaran
pilihan yang tersedia, menentukan mata pelajaran pilihan di luar mata pelajaran
kelompok minatnya, dan menentukan minat pendalaman materi mata pelajaran untuk
mendapatkan kesempatan mengikuti mata kuliah di perguruan tinggi,selama peserta
didik yang bersangkutan berada di kelas XII dan atas kerjasama sekolah dengan
perguruan tinggi. Pada jenjang pendidikan menengah kejuruan,yaitu di SMK, Guru
BK atau konselor membantu peserta didik menentukan minat dalam memilih program
keahlian yang tersedia, dan menentukan mata pelajaran keahlian pilihan di luar
mata pelajaran program keahlian minatnya. Guru BK atau konselor di SMA/MA dan
SMK membantu peserta didik menentukan minatnya untuk melanjutkan ke perguruan
tinggi sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat,dan
kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.
Guru BK atau Konselor melalui pelayanan BK
membantu siswa dalam memilih dan
menentukan arah peminatan kelompok mata pelajaran berdasarkan kekuatan dan
kemungkinan keberhasilan studinya. Oleh karena itu Guru BK atau Konselor
bekerjasama dengan Guru Mata Pelajaran, Guru Wali Kelas mengidentifikasi
kemampuan, bakat, minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa serta
dukungan dari orang tua sehingga akan dapat menjalani kehidupan dalam belajar
yang sesuai dengan kekuatan dirinya,
efektif, bermakna, kreatif,
menyenangkan, dan dinamis serta kemungkinan keberhasilan tinggi.
Pelayanan BK untuk arah peminatan kelompok
mata pelajaran memberikan kesempatan
yang cukup luas bagi siswa untuk menempatkan diri pada jalur yang lebih tepat
dalam rangka penyelesaian studi secara terarah, sukses, dan jelas dalam arah
pendidikan selanjutnya. Wilayah arah peminatan kelompok mata pelajaran ini, dalam keseluruhan program
pendidikan satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan bidang pelayanan BK
yang menjadi wilayah tugas pokok Guru BK atau Konselor dalam kerangka
keseluruhan program pelayanan BK pada satuan pendidikan. Sedangkan pendalaman materi mata pelajaran merupakan
bidang pelayanan pembelajaran yang menjadi wilayah tugas pokok Guru Mata
Pelajaran dalam kerangka keseluruhan program pembelajaran pada satuan
pendidikan.
Pelayanan BK tentang arah peminatan kelompok mata pelajaran
dan mata pelajaran bagi siswa merupakan peluang dan sekaligus tantangan yang
begitu besar bagi Guru BK atau Konselor, untuk menjalankan tugas dan
tanggungjawab yang diamanatkan dalam kurikulum 2013. Untuk itu Guru BK atau
konselor perlu mencermati secara mendalam makna peminatan dalam kurikulum 2013
dan melaksanakan tugas, tanggungjawab,dan peran profesi secara kompeten demi
kemartabatan dan public trust suatu
profesi bimbingan dan konseling. Ini merupakan kesempatan dan peluang yang baik
untuk menunjukkan bahwa Guru BK atau Konselor melalui pelayanan bimbingan dan
konseling akan mampu membantu peserta didik untuk memilih dan menentukan arah
peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran sesuai dengan kondisi
potensi peserta didik sehingga akan membantu kelancaran dan keberhasilan dalam
belajar. The right man on the right place akan dapat diwujudkan, kemungkinan
untuk berhasil dalam belajar tinggi. Pelayanan arah peminatan kelompok mata
pelajaran dan mata pelajaran bagi siswa berada dalam wilayah manajemen
BK dan bagian dari manajemen satuan
pendidikan secara menyeluruh.
Secara umum Pelayanan
BK tentang arah
peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran bertujuan untuk membantu siswa SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA dan SMK menetapkan arah minat
pilihan kelompok mata
pelajaran dan mata pelajaran
serta pendalaman mata
pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, arah
pilihan karir dan/atau pilihan studi lanjutan sampai ke perguruan tinggi.
Secara khusus tujuan pelayanan arah peminatan kelompok mata
pelajaran dan mata pelajaran
adalah:
a.
Mengarahkan siswa SD/MI untuk memahami bahwa pendidikan di SD/MI
merupakan pendidikan wajib yang harus dikuti oleh seluruh warga negara
Indonesia dan setamatnya dari SD/MI harus dilanjutkan ke studi di SMP/MTs, dan
oleh karenanya siswa perlu belajar dengan sungguh-sungguh dan meminati semua mata
pelajaran.
b.
Mengarahkan siswa SMP/MTs untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
1) Semua warga negara Indonesia wajib
mengikuti pelajaran di sekolah sampai dengan jenjang SMP/MTs dalam rangka Wajib
Belajar 9 Tahun.
2) Siswa SMP/MTs perlu meminati semua mata pelajaran,
meminati studi lanjutan yang menjadi pilihan SMA,MA,atau SMK sesuai dengan
kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat,dan kecenderungan pilihan
masing-masing siswa, memahami
berbagai jenis pekerjaan/ karir dan mulai mengarahkan diri untuk
pekerjaan/karir tertentu.
3) Setamat dari SMP/MTs siswa dapatkan melanjutkan pelajaran ke SMA/MA atau
SMK, untuk selanjutnya kalau sudah tamat nanti dapat bekerja atau melanjutkan
pelajaran ke perguruan tinggi. Disini yang penting justru mempersiapkan siswa
untuk menentukan pilihan kelompok minat di SMA. Jadi siswa perlu mendapatkan
informasi tentang kelompok peminatan: keuntungan dan keterbatasannya.
c. Mengarahkan siswa SMA/MA untuk memahami dan mempersiapkan
diri bahwa :
1)
Pendidikan
di SMA/MA merupakan pendidikan untuk menyiapkan siswa menjadi manusia dewasa
yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
2)
Kemandirian
tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar,
bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
3)
Kurikulum
SMA/MA memberikan kesempatan bagi siswa untuk memilih kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran tertentu sesuai
dengan kemampuan dasar
umum (kecerdasan), bakat,
minat dan kecenderungan
pilihan masing-masing siswa.
4)
Setamat dari SMA/MA siswa dapat bekerja di
bidang tertentu yang masih memerlukan persiapan/pelatihan, atau melanjutkan
pelajaran ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan
pilihan dan pendalaman mata pelajaran sewaktu di SMA/MA.
d. Mengarahkan siswa SMK untuk memahami
dan mempersiapkan diri bahwa :
1)
Pendidikan
di SMK merupakan pendidikan untuk menyiapkan siswa menjadi manusia dewasa yang
mampu hidup mandiri di masyarakat.
2)
Kemandirian
tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat,
minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
3)
Kurikulum
SMK memberikan kesempatan bagi siswa untuk memilih mata pelajaran program keahlian dan mendalami materi mata pelajaran program keahlian tertentu sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa.
4)
Setelah tamat dari SMK siswa dapat bekerja di bidang tertentu sesuai dengan bidang studi keahlian/kejuruan yang telah dipelajarinya, atau melanjutkan
pelajaran ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan
pilihan dan pendalaman materi mata pelajaran
sewaktu di SMK.
Tingkat arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran yang perlu dikembangkan dapat digambarkan sebagai berikut:
Perguruan Tinggi
|
4
|
4
|
SD/MI
|
3b
|
1
|
SMP MTs
|
SLTP
|
3a
|
SMA S SMK
|
MA
|
SLTA
|
2
|
Keterangan
1.
Arah
peminatan pertama perlu
dikembangkan pada siswa SD/MI yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs.
Mereka dibantu untuk memperoleh informasi untuk memilih SMP/MTs (lihat no.1
pada gambar )
2.
Arah
peminatan kedua perlu dibangun
pada siswa SMP/MTs yang akan melajutkan
ke SMA/MA dan SMK. Mereka dibantu untuk memperoleh informasi yang cukup lengkap
tentang jenis dan penyelenggaraan masing-masing SMA/MA dan SMK, pilihan kelompok mata pelajaran, pilihan mata pelajaran dan arah karir yang ada, dan kemungkinan studi lanjutannya.
3.
Arah
peminatan ketiga umum perlu
dikembangkan pada siswa SMA/MA dan SMK untuk mengambil pilihan kelompok mata pelajaran,
pilihan mata pelajaran, dan pendalaman mata pelajaran, serta pilihan lintas mata pelajaran tertentu, pilihan arah pengembangan karir (lihat no. 3b
pada gambar).
4.
Arah
peminatan ketiga kejuruan perlu
dikembangkan pada siswa SMK untuk memilih program keahlian dan mata pelajaran program keahlian, mendalami mata pelajaran program keahlian dan mengakses keterkaitan lintas mata pelajaran
praktik/kejuruan yang ada di SMK (lihat no. 3b pada
gambar).
5.
Arah
peminatan keempat perlu dikembangkan pada siswa di SMA/MA dan
SMK yang akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi, mereka dibantu untuk
memilih dan menentukan minat salah satu fakultas dengan program studinya yang
ada di perguruan tinggi, sesuai dengan kemampuan umum (kecerdasan), bakat, minat dan
karakteristik siswa, serta pilihan dan pendalaman mata pelajaran di SMA/MA atau SMK (lihat no.4 pada gambar).
Masing-masing tingkat arah peminatan kelompok mata pelajaran dan
mata pelajaran itu memerlukan
penanganan yang akurat sesuai dengan tingkat perkembangan dan karakteristik
siswa yang bersangkutan, serta karakteristik satuan pendidikan di
mana siswa belajar.
Untuk setiap tingkat arah peminatan kelompok mata pelajaran dan
mata pelajaran digunakan lima
aspek pokok sebagai dasar pertimbangan bagi arah peminatan kelompok mata pel;ajaran dan mata pelajaran yang akan ditempuh. Kelima aspek tersebut secara langsung mengacu kepada
beberapa karakteristik pribadi siswa dan lingkungannya, kondisi sekolah dan
kondisi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan siswa yang
bersangkutan, yaitu :
1.
Bakat, minat, yang dan kecenderungan pribadi yang dapat diukur dengan tes bakat dan/atau inventori
tentang bakat/ minat.
2.
Kemampuan dasar umum (kecerdasan), yaitu kemampuan dasar yang biasanya diukur dengan
tes intelegensi.
3.
Kondisi dan kurikulum yang memuat mata pelajaran dan/atau praktik/latihan yang dapat
diambil/didalami siswa atas dasar pilihan, serta sistem Satuan Kredit Semester
(SKS) yang dilaksanakan.
4.
Prestasi hasil belajar, yaitu nilai hasil belajar yang diperoleh siswa di
sekolah/madrasah, baik (a) rata-rata pada umumnya, maupun (b) per mata
pelajaran, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, dalam rangka peminatan
akademik, kejuruan dan studi lanjutan.
5.
Ketersediaan fasilitas sekolah/madrasah, yaitu apa yang ada di tempat siswa belajar yang
dapat menunjang pilihan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata
pelajaran bagi siswa.
6.
Dorongan moral dan finansial, yaitu kemungkinan penguatan dan berbagai sumber yang
dapat membantu siswa , seperti orang tua dan kemungkinan bantuan dari pihak
lain, dan beasiswa.
Dalam penerapannya arah peminatan kelompok mata pelajaran dan
mata pelajaran untuk siswa merupakan
gabungan dan kemungkinan yang paling mengutungkan dari kombinasi semua yang ada
itu pada setiap jenis dan jenjang satuan pendidikan. Keterkaitan antara tingkat
dan aspek arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata
pelajaran bagi siswa tergambar
dalam tabel berikut.
Tabel
1
Tingkatan
dan Aspek-aspek Arah Peminatan
Tingkat Arah Peminatan
|
Posisi Siswa
di
|
Arah Peminatan Akademik
|
Arah Peminatan Kejuruan
|
Arah Peminatan Studi Lanjutan
|
1.
Arah peminatan pertama
|
SD/MI
|
Meminati semua mata pelajaran
|
Pemahaman awal tentang pekerjaan/karir
|
SMP/MTs
|
2.
Arah peminatan kedua
|
SMP/MTs
|
Meminati semua mata pelajaran
|
Pemahaman tentang pekerjaan/karir dan
kemungkinan bekerja.
|
SMA/MA/SMK
|
3.
Arah peminatan ketiga umum
|
SMA/MA
|
Meminati kelompok mata
pelajaran,
mata
pelajaran
pilihan, lintas mata pelajaran, dan
pendalaman materi mata pelajaran.
|
Pemahaman definitif tentang pekerjaan/karir
dan arah pelaksanaan pekerjaan/karir
|
Prog. Khusus bidang studi IPA/IPS/BHS
|
4.
Arah peminatan ketiga
|
SMK
|
Meminati
mata
pelajaran program keahlian, mata
pelajaran
pilihan
program keahlian,
lintas mata
pelajaran program keahlian, dan pendalaman materi mata pelajaran program
keahlian.
|
Arah definitif tentang pelaksanaan
pekerjaan/karir (jenjang operator)
|
Prodi Khusus Bidang Kejuruan
|
5.
Arah peminatan keempat
|
Tamat SMA/MA/ SMK
|
Bekerja atau kuliah sesuai dengan pilihan mata pelajaran, lintas mata pelajaran/ kejuruan dan pendalaman
materi mata pelajaran
di SLTA
|
Arah pekerjaan/karir (jenjang
teknisi/analis, profesi, atau ahli)
|
Fak dan Prodi di PT
|
Langkah-Langkah Pokok Pelayanan Arah Peminatan. Pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata
pelajaran dimulai sejak sedini mungkin,
yaitu sejak siswa menyadari bahwa ia berkesempatan memilih jenis sekolah
dan/atau mata pelajaran dan/atau arah karir dan/atau studi lanjutan. Ketika
itulah langkah-langkah pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran secara sistematik dimulai, mengikuti sejumlah
langkah yang disesuaikan dengan tingkat arah peminatan tertentu.
Langkah Pertama: Pengumpulan Data
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan data
tentang :
1.
Data pribadi
siswa : kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat dan minat serta kecenderungan potensi.
2.
Keluarga
3.
Kondisi
lingkungan
4.
Mata
pelajaran wajib dan pilihan
5.
Sistem pembelajaran,
termasuk Sistem Kredit Semester (SKS)
6.
Informasi
pekerjaan/karir
7.
Bahan
informasi karir
8.
Bahan
informasi pendidikan lanjutan
9.
Data
kegiatan belajar
10. Data hasil belajar
11.
Data khusus
tentang siswa.
Langkah Kedua: Informasi Arah Peminatan
Langkah ini dilakukan pada awal masuk sekolah yaitu
pada masa orientasi studi, memasuki kelas baru, dan menjelang akhir studi,
siswa diberikan informasi
selengkapnya, sesuai dengan jenis dan jenjang satuan pendidikan siswa, yaitu
informasi tentang :
1.
Sekolah
ataupun program yang sedang mereka ikuti dan setamat dari sekolah atau selepas
dari kelas yang mereka duduki sekarang.
2.
Kurikulum
dan berbagai mata pelajaran baik yang wajib maupun pilihan yang diikuti siswa,
terutama berkenaan dengan pilihan arah minat kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran, pendalaman mata pelajaran serta lintas
mata pelajaran.
3.
Informasi
tentang karir atau jenis pekerjaan yang perlu dipahami dan/atau yang dapat
dijangkau oleh tamatan pendidikan yang sedang ditempuh sekarang, terutam
berkenaan dengan peminatan kejuruan.
4.
Informasi
tentang studi lanjutan setamat pendidikan yang sedang ditempuh sekarang.
Layanan informasi tentang berbagai hal di atas dapat
dilakukan melalui layanan informasi klasikal. Layanan informasi ini dapat
dilengkapi dengan layanan orientasi melalui kunjungan ke sekolah/ madrasah
dan/atau lembaga kerja yang dapat menjadi arah peminatan/ pilihan siswa.
Langkah Ketiga : Identifikasi dan Penetapan Arah Peminatan
Langkah ini terfokus pada kecocokan
antara kondisi pribadi siswa dengan syarat-syarat atau tuntutan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran pilihan dan/atau sekolah/madrasah, arah
pengembangan karir, kondisi orang tua dan lingkungan pada umumnya, terutama
dalam rangka peminatan akademik, kejuruan, pendalaman mata
pelajaran, lintas minat mata pelajaran dan studi lanjutan. Keadaan yang diinginkan ialah
kondisi pribadi siswa benar-benar cocok atau sejajar, atau setidak-tidaknya
mendekati, dengan persyaratan dan
kesempatan yang ada itu. Kecocokan itu disertai dengan tersedianya
fasilitas yang ada di sekolah yang cukup memadai, serta dukungan moral dan
finansial yang memadai pula (terutama dari orang tuanya).
Langkah ketiga itu dilaksanakan melalui
kontak langsung Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Wali Kelas dengan siswa melalui penyajian angket
ataupun modul. Kontak langsung ini disertai pembahasan individual, diskusi
kelompok dan kegiatan lain melalui strategi transformasional-BMB3 yang mengajak siswa berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan
bertanggung jawab atas berbagai aspek pilihan yang tersedia dan keputusan
yang diambil[1]).
Langkah Keempat : Penyesuaian
Langkah ketiga di atas dapat menghasilkan pilihan arah peminatan
kelompok mata pelajaran atau mata pelajaran yang tepat bagi siswa dan orang lain yang berkepentingan (terutama orang
tua), atau pilihan yang tepat bagi siswa
tetapi tidak disetujui oleh orang tuanya. Apabila
ketidakcocokan itu terjadi maka perlu dilakukan peninjauan kembali melalui
layanan konseling perorangan baik
terhadap siswa dan/ataupun orang tuanya.
Apabila pilihan dan keputusan arah peminatan kelompok mata
pelajaran dan mata pelajaran tepat tetapi sekolah/madrasah yang sedang atau akan
diikuti tidak tersedia pilihan yang diinginkan, maka siswa yang bersangkutan
dapat dianjurkan untuk mengambil pilihan
itu di sekolah lain. Lebih jauh, apabila pilihan dan keputusan tepat dan fasilitas di sekolah/madrasah tersedia, tetapi dukungan
finansial tidak ada, maka perlu dilakukan konseling
perorangan (dengan siswa dan orang tuanya untuk membahas kemungkinan
mencari bantuan atau beasiswa). Apabila pilihan dan keputusan tidak tepat, maka siswa yang bersangkutan perlu mengganti
pilihan kelompok mata
pelajaran dan mata pelajaran lain
dan perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada diri siswa dan pihak-pihak
yang berkepentingan. Untuk ini
diperlukan layananan konseling perorangan
bagi siswa yang bersangkutan. Demikian, langkah keempat dilaksanakan seoptimal
mungkin demi kesuksesan studi siswa sesuai dengan kemampuan dasar
(kecerdasan),bakat,minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa.
Langkah Kelima: Monitoring dan Tindak Lanjut
Guru BK atau Konselor, Guru Mata
Pelajaran, dan Guru Wali Kelas
memonitor penampilan dan kegiatan siswa asuhnya secara keseluruhan dalam
menjalani program pendidikan yang diikutinya, khususnya berkenaan dengan arah
peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran yang dipilihnya. Perkembangan dan berbagai
permasalahan siswa perlu diantisipasi dan memperoleh pelayanan Bimbingan dan
Konseling secara komprehensif dan tepat.
Kegiatan monitoring dapat menggunakan
format-format (lihat lampiran) yang diadministrasikan, secara berkala, minimal
setiap tengah dan akhir/awal semester, yang
isian format itu kemudian mendapatkan pembahasan dan tindak lanjut
secara tepat.
Pelaksana Layanan Arah Peminatan. Memperhatikan tingkat aspek pokok dan langkah-langkah arah peminatan kelompok mata
pelajaran dan mata pelajaran di atas, pelaksana dan peranannya
masing-masing adalah :
1.
Guru Kelas, karena di SD/MI pada umumnya belum ditugaskan Guru
BK atau Konselor secara khusus, maka pelayanan BK di SD/MI pada umumnya
dilaksanakan oleh Guru Kelas[2]).
Dalam hal ini guru kelas SD/MI dan khususnya Guru Kelas VI SD/MI adalah
pelaksana pelayanan arah peminatan tingkat
pertama bagi siswa-siswa SD/MI, yang akan tamat SD/MI (terutama kelas VI)
dan melanjutkan pelajarannya ke SMP/MTs. Guru kelas VI SD/MI dapat bekerja sama
dengan Guru BK atau Konselor SMP/MTs atau SMA/MA atau SMK yang terdekat dalam
pelayanan alih tangan kasus.
2.
Guru
BK atau Konselor di
SMP/MTs dan SMA/MA adalah pelaksana pelayanan arah peminatan tingkat kedua di SMP/MTs, tingkat ketiga umum SMA/MA, tingkat ketiga kejuruan SMK. Dalam menjalankan
tugasnya guru BK atau konselor dapat bekerjasama dengan petugas yang
berwewenang menyelenggarakan tes intelegensi dan tes bakat, dengan Guru Mata
Pelajaran, Wali Kelas, dan Orang Tua, serta Kepala Sekolah/Madrasah. Guru BK atau Konselor di SMP/MTs melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya pelayanan
BK arah peminatan semua mata pelajaran dan membantu menentukan arah peminatana
jenjang pendidikan lanjutan yaitu SMA atau MA
atau SMK sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat,
minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing siswa, dengan Guru Mata Pelajaran,
Guru Wali Kelas, dan Kepala Sekolah/Madrasah. Guru BK atau Konselor di SMA/MA,SMK melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya
pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran
dan mata pelajaran (sebagaimana diuraikan pada Bab III) secara
menyeluruh dengan Guru Mata Pelajaran, Guru Wali Kelas, Kepala Sekolah/Madrasah.
3.
Guru Mata Pelajaran, baik untuk mata pelajaran umum maupun
mata pelajaran praktik /kejuruan yang
bersifat wajib ataupun pilihan. Guru Mata Pelajaran secara khusus menyediakan
nilai-nilai prestasi belajar siswa
dan informasi pendidikan/pekerjaan yang memerlukan informasi dari mata
pelajaran yang dimaksudkan untuk bahan pertimbangan dalam penentuan minat kelompok mata pelajaran
dan mata pelajaran, serta membantu siswa mendalami materi mata pelajaran. Guru Mata Pelajaran Praktik/Kejuruan di
SMK khususnya menyediakan nilai-nilai prestasi
belajar siswa dan informasi pendidikan/pekerjaan/karir yang memerlukan
penge-tahuan/keterampilan kejuruan yang dimaksudkan itu.
4.
Orang Tua siswa yang bersangkutan, mendorong anaknya untuk
memilih kelompok mata
pelajaran dan mata
pelajaran atau studi lanjutan yang sesuai dengan kemampuan dasar umum
(kecerdasan), bakat,
minat, dan kecenderungan pilihan siswa,
dan menyediakan fasilitas bagi kelanjutan pendidikan anaknya.
5.
Kepala Sekolah/Madrasah, khususnya memperlancar pelaksanaan upaya pelayanan
arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran, serta pendalaman materi mata
pelajaran di
sekolah/madrasah dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Guru Kelas,
Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran dan Guru Wali Kelas untuk menjalankan peranannya secara tepat
dalam rangka pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran untuk siswa.
Demikian pula, kepada para siswa
diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengungkapkan potensi diri dan
menyampaikan aspirasi tentang pilihan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran,
pilihan
pendalaman mata pelajaran, pilihan karir, dan pilihan
sekolah/program yang diinginkannya.
Mekanisme Pelayanan Arah Peminatan. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pelayanan
arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata
pelajaran siswa adalah
sebagaimana terlihat pada bagan berikut, yaitu Kepala Sekolah (A), Guru BK atau
Konselor (B), Guru Mata Pelajaran (B), Wali Kelas (B2), Orang Tua (D), dan
siswa yang bersangkutan (E). Guru Mata Pelajaran dan Guru Kelas sebagai ujung
tombak untuk keberhasilan dalam pencapaian tujuan pembelajaran, sedangkan Guru
BK atau Konselor adalah memberikan dukungan untuk mempermudah dalam proses
pembelajaran melalui pelayanan BK untuk membantu peserta didik menentukan
pilihan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran yang sesuai
dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan),bakat, minat,dan kecenderungan pilihan
masing-masing siswa. Peranan
masing-masing adalah :
E
Siswa
|
A
Kepala
Sekolah (Satuan Pendidikan)
|
6
|
10
|
9
|
11
|
8
|
14
|
15
|
D
Orang
Tua
|
B
Guru
BK / Konselor
|
4
|
12
|
13
|
1
|
B.1
Guru Mata pelajaran
|
B.2
Guru Wali
Kelas
|
7
|
5
|
2
|
3
|
Keterangan
1.
Kepala Sekolah/Madrasah (Satuan Pendidikan) :
a. Mendorong dan memfasilitasi kepada Guru
BK atau Konselor (1), Guru Mata
Pelajaran (2), dan Guru Wali
Kelas (3) untuk berpartisipasi/berperan dalam upaya pelayanan arah peminatan dan pendalaman mata pelajaran bagi siswa.
b. Memberikan kesempatan kepada orang tua
(4) untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi tentang program pendidikan
yang ada di sekolah/madrasah, adanya proses pilihan, serta upaya pengembangan
program pendidikan sesuai dengan bakat/minat/kecenderungan siswa.
2.
Guru BK atau Konselor :
a. Bekerjasama dengan Guru Mata Pelajaran (5) dan/atau Guru Wali Kelas (7) untuk tersedianya secara
lengkap nilai-nilai hasil belajar siswa yang akan diperhitungkan sebagai salah
satu aspek arah peminatan mata pelajaran dan pendalaman mata pelajaran bagi siswa.
b. Memberikan pelayanan kepada siswa (9)
berkenaan dengan :
4) Informasi sekolah/madrasah yang sedang
dijalani siswa.
5) Informasi mata pelajaran wajib dan
pilihan yang dapat dipilih
oleh siswa dalam rangka penyelesaian studi pada satuan pendidikan yang sedang
ditempuh, dan pendidikan lanjutannya, terutama berkenaan dengan peminatan
akademik dan sistem SKS.
6) Informasi
pendalaman materi mata pelajaran bagi siswa yang ingin memperkaya dan mendalami
materi mata pelajaran (terutama bagi siswa yang memiliki kecerdasan dan bakat
istimewa).
7) Informasi pekerjaan/karir sesuai dengan
tingkat arah peminatan siswa, terutama peminatan kejuruan.
8) Materi, prosedur, dan mekanisme pelayanan
arah peminatan mata pelajaran yang
dilaksanakan Guru BK atau Konselor terhadap siswa, termasuk di dalamnya
penerapan strategi BMB3 dan kemungkinan dilaksanakannya layanan konseling
perorangan.
c.
Memberikan
kesempatan kepada orang tua (12) untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi tentang pilihan mata
pelajaran, pendalaman materi mata pelajaran, arah pekerjaan/karir, dan pendidikan lanjutan
(peminatan akademik, kejuruan, dan
studi lanjutan) yang dapat dipilih oleh siswa mengacu pada bakat/ minat/ kecenderungan
siswa, serta materi, prosedur, dan mekanisme pelayanan arah peminatan dan pendalaman mata pelajaran bagi siswa.
d. Menyelenggarakan instrumentasi dan
mengolah data tentang aspek-aspek arah peminatan serta mempertimbangkan
penggunaan hasil-hasilnya.
e. Berkonsultasi dengan Kepala Sekolah
tentang keseluruhan upaya pelayanan arah peminatan dan pendalaman materi mata
pelajaran bagi siswa
serta hasil-hasilnya.
3.
Guru Mata Pelajaran
a.
Bekerjasama
dengan Guru BK (5)
dan/atau Guru Wali
Kelas (7) untuk tersedianya secara lengkap nilai-nilai hasil belajar siswa yang
akan diperhitungkan sebagai salah satu aspek arah peminatan mata pelajaran dan pendalaman mata pelajaran bagi siswa.
b.
Bekerjasama dengan Guru BK (5) dalam mengidentifikasi siswa-siswa yang
membutuhkan pelayanan pendalaman materi mata pelajaran,khususnya mata pelajaran
yang diampunya.
c.
Memberikan
pelayanan kepada siswa (9) berkenaan dengan :
1)
Informasi
sekolah/madrasah yang sedang dijalani siswa.
2)
Informasi mata
pelajaran wajib dan pilihan yang
dapat dipilih oleh siswa dalam rangka penyelesaian studi pada satuan pendidikan
yang sedang ditempuh, dan pendidikan lanjutannya, terutama berkenaan dengan
peminatan akademik dan sistem SKS.
3)
Informasi pendalaman materi mata pelajaran bagi siswa yang ingin
memperkaya dan mendalami materi mata pelajaran.
4)
Melakukan pembelajaran dan pendalaman materi mata pelajaran kepada siswa
sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
5)
Berkonsultasi
dengan Kepala Sekolah tentang keseluruhan upaya pelayanan arah peminatan dan pendalaman
materi mata pelajaran bagi
siswa serta hasil-hasilnya.
d.
Materi,
prosedur, dan mekanisme pelayanan pendalaman materi mata pelajaran yang
dilaksanakan Guru Mata pelajaran terhadap siswa.
e.
Memberikan
kesempatan kepada orang tua (12) untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi tentang pendalaman materi mata
pelajaran bagi siswa.
4.
Guru Wali Kelas
a.
Bekerjasama
dengan Guru BK (5)
dan/atau Guru Mata Pelajaran
(7) untuk tersedianya secara lengkap nilai-nilai hasil belajar siswa yang akan
diperhitungkan sebagai salah satu aspek arah peminatan mata pelajaran dan pendalaman mata pelajaran bagi siswa.
b.
Bekerjasama dengan Guru BK (5) dan Guru Mata Pelajaran (7) dalam
mengidentifikasi siswa-siswa dalam menentukan pilihan mata pelajaran yang
menjadi arah peminatan dan pendalaman
materi mata pelajaran.
c.
Memberikan
pelayanan kepada siswa (9) berkenaan dengan :
1)
Informasi
sekolah/madrasah yang sedang dijalani siswa.
2)
Informasi mata
pelajaran wajib dan pilihan yang
dapat dipilih oleh siswa dalam rangka penyelesaian studi pada satuan pendidikan
yang sedang ditempuh, dan pendidikan lanjutannya, terutama berkenaan dengan
peminatan akademik dan sistem SKS.
3)
Informasi pendalaman materi mata pelajaran bagi siswa yang ingin
memperkaya dan mendalami materi mata pelajaran.
4)
Membantu Guru BK melaksanakan tugas layanan arah minat pada siswa,
khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
5)
Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan perananya dalam proses
pembelajaran dan pendalaman materi mata pelajaran pada siswa,khususnya di kelas
yang menjadi tanggung jawabnya.
6)
Berkonsultasi
dengan Kepala Sekolah tentang keseluruhan upaya pelayanan arah peminatan dan pendalaman
materi mata pelajaran bagi
siswa serta hasil-hasilnya.
5.
Orang Tua :
a. Berusaha memperoleh informasi dan
berkonsultasi tentang bakat/minat/kecenderungan siswa serta kemungkinan
kecocokan dengan aspek-aspek pilihan yang ada pada program pendidikan yang
dijalani siswa, baik dari Kepala Sekolah (4) maupun dari Guru BK atau Konselor
(12).
b. Memberikan dorongan dan fasilitas yang
memadai searah dengan pilihan siswa dalam menjalani pendidikannya (14).
6.
Siswa
a. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan
instrumentasi, pengumpulan data tentang diri pribadi siswa oleh Guru BK atau
Konselor.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan
pelayanan arah peminatan yang menyangkut pilihan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran, pendalaman
mata pelajaran, pilihan
pekerjaan/karir, dan pilihan pendidikan lanjutan (peminatan akademik, kejuruan, dan studi lanjutan) yang
diselenggarakan oleh Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas
(6) (8) (9) (10) (11)
c.
Berkonsultasi
dengan orang tua tentang berbagai aspek pilihan mata pelajaran sesuai dengan
peminatan siswa yang
perlu dilakukan di sekolah/madrasah tempat belajar (15).
d. Menjalani hasil pelayanan arah peminatan
kelompok mata
pelajaran dan mata pelajaranan dengan
sebaik-baiknya dan setiap kali berkonsultasi dengan Guru BK atau Konselor (9).
OPTIMALISASI
PERAN GURU BK. Pelayanan bimbingan dan konseling arah peminatan kelompok
mata pelajaran dan mata pelajaran yang diamanatkan dalam kurikulum 2013 akan
dapat diwujudkan oleh Guru BK atau konselor professional dan bermartabat. Sebagai konselor atau Guru BK yang menjalankan tugas
profesional harus membuat komitmen teguh untuk mempersiapkan diri dalam
melaksanakan tugas profesi bimbingan dan konseling. Guru BK atau Konselor harus dapat menjamin tumbuh suburnya profesi dan
menjadikan profesi konseling menjadi profesi yang bermartabat.
Profesi konseling bermartabat, perlu didukung oleh (a) pelayanan yang tepat dan bermanfaat bagi
kemaslahatan kehidupan secara luas; (b) pelaksana yang bermandat, yaitu lulusan
pendidikan profesi konselor, yang diharapkan benar-benar menjadi tenaga
profesional handal yang layak memperoleh kualifikasi bermandat, baik dalam arti
akademik, kompetensi, maupun posisi pekerjaannya. Profesi konseling harus
dilaksanakan oleh tenaga yang benar-benar dipercaya untuk menghasilkan tindakan
dan produk-produk pelayanan mutu tinggi; (c) pelayanan profesional konseling
diakui secara sehat oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan kemanfaatan yang
tinggi dan dilaksanakan oleh pelaksana yang bermandat, pemerintah dan
masyarakat tidak ragu-ragu untuk mengakui eksistensi dan memanfaatkan pelayanan
konseling. Dengan demikian diharapkan pengakuan secara terbuka baik oleh
pemerintah dan masyarakat melalui pemanfaatan dan penghargaan yang tinggi atas
profesi konselor atau Guru BK.
Konseling sebagai suatu profesi yang sedang berkembang, para anggota
profesi konseling harus berusaha memenuhi standar profesi konselor agar konseling dapat merebut
kepercayaan publik (public trust)
melalui peningkatan kinerja Guru BK atau konselor dalam pelayanan konseling
bermartabat. Kekuatan eksistensi suatu profesi bergantung kepada public trust (Brigg & Blocher,1986).
Masyarakat percaya bahwa layanan diperlukannya itu hanya dapat diperoleh dari Guru BK atau konselor yang memiliki kompetensi
dan keahlian yang terandalkan untuk memberikan pelayanan konseling. Public trust akan mempengaruhi konsep profesi
dan memungkinkan anggota profesi berfungsi dengan cara-cara profesional. Public trust akan melanggengkan profesi
konseling, karena dalam public trust terkandung keyakinan publik bahwa profesi
dan para anggotanya berada dalam kondisi : (a) memiliki kompetensi dan keahlian
yang disiapkan melalui pendidikan dan latihan khusus dalam standar kecakapan
yang tinggi; (b) memiliki perangkat ketentuan yang mengatur perilaku
profesional dan melindungi kesejahteraan publik; (c) anggota profesi dimotivasi
untuk melayani pengguna dan pihak-pihak terkait dengan cara terbaik, dan
memiliki komitmen untuk tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan finansial.
Kinerja konselor harus mengikuti lima pedoman
keprofesionalan (Belkin,1975,1975:171-172) sebagai berikut:
1. Konselor harus mulai karirnya sejak hari-hari pertama
menampilkan diri sebagai konselor sekolah dengan program kerja yang jelas dan
siap untuk melaksanakan program tersebut. Konselor yang sudah siap menjalankan
tugas itu memberi kesempatan kepada seluruh personil sekolah dan siswa untuk
mengetahui program-program yang hendak dijalankan.
2. Konselor sekolah harus selalu mempertahankan sikap
profesional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antara konselor dengan
personil sekolah lainnya dan dengan siswa. Dalam hal ini konselor harus
menonjolkan keprofesionalannya,tetapi tetap menghindarkan sikap elistis atau
kesombongan/keangkuhan profesional.
3. Tanggung jawab konselor untuk memahami peranannya sebagai
konselor profesional dan menterjemahkan peranannya ke dalam kegiatan nyata.
4. Konselor sekolah agar dapat bekerja dengan efektif,harus
memahami tanggungjawabnya kepada semua siswa, baik siswa yang gagal,yang
menimbulkan gangguan,yang berkemungkinan putus sekolah,yang mempunyai
permasalahan emosional, yang mengalami kesulitan belajar, maupun siswa-siswa
yang mempunyai bakat istimewa (gifted), yang berpotensi rata-rata,yang pemalu
dan menarik diri dari hadapan khalayak ramai,serta yang bersikap menarik
perhatian atau mengambil muka pada
konselor atau personil lainnya.
5. Konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk
membantu siswa-siswa yang mengalami masalah dengan kadar cukup pareah dan siswa
yang mengalami gangguan emosional khusus,khususnya melalui program-program
kelompok,program kegiatan di luar sekolah dan pendidikan/pembelajaran sekolah,
dan bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengacu pada pedoman tersebut,profil konselor
sekolah tampil dalam bentuk yang menarik dan menimbulkan harapan dan
kepercayaan dari berbagai pihak. Tampilan ini tentunya mengangkat citra profesi.
Oleh karena itu,hal ini penting untuk dilakukan oleh setiap konselor atau Guru
BK sehingga dapat melakukan kinerja profesional konseling secara berkualitas.
Perwujudan kinerja profesional konselor atau Guru BK ditunjang oleh jiwa
profesionalisme yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk
mewujudkan diri sebagai konselor atau Guru BK profesional. Pada dasarnya
profesionalisme itu merupakan motivasi instrinsik pada diri konselor sebagai
pendorong untuk mengembangkan diri kearah perwujudan profesional.
Profesionalisme konselor atau Guru BK mempunyai makna penting karena (1)
profesionalisme merupakan cara untuk memperbaiki profesi konseling, (2)
profesionalisme memberikan kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang
memungkinkan konselor dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan
memaksimalkan kompetensinya.
Kualitas profesionalisme konselor atau Guru BK ditunjukkan
oleh unjuk kerja dalam melaksanakan pelayanan konseling:
a. keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati
standar ideal;
b. meningkatkan dan memelihara citra profesi;
c. keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan
profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan
keterampilannya;
d. mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi; dan
e. memiliki kebanggaan terhadap profesi.
Citra dan mutu kinerja konselor atau Guru BK dapat
ditegakkan bilamana dalam pelaksanaan tugas profesionalnya konselor atau Guru
BK telah dapat mewujudkan hal-hal berikut.
1. Pelayanan
konseling sebagai pelayanan sosial.
Konselor dalam menangani masalah tidak disertai oleh penyikapan “negative antagonistic”,yaitu cenderung
memandang masalah sebagai sesuatu yang tidak boleh ada,harus diberantas dengan
segera,jika perlu dengan kekerasan. Melainkan disertai oleh penyikapan “sosial altruistik”,yaitu memandang
bahwa adanya masalah itu adalah wajar dan manusiawi serta penanganannya harus
dilakukan secara lembut, teliti, hati-hati,serta penuh pertimbangan dan
kesabaran. Jadi pelayanan yang diberikan oleh konselor secara tulus dengan
mencurahkan segenap daya dan kemampuan yang ada demi keberhasilan dan
kebahagiaan klien.
2. Pelayanan yang
ditampilkan unik. Konselor harus mampu
mengidentifikasi individu (klien) yang pemenuhannya perlu dilakukan melalui
pelayanan konseling;dan dalam penanganannya menggunakan cara-cara yang berbeda
dengan ahli lain seandainya ahli lain menangani juga masalah yang sama.
Penanganan konselor terhadap individu yang mencuri misalnya, harus berbeda cara
penanganannya dengan guru mata pelajaran,psikolog,dan sebagainya.
3. Penampilan
layanan atas dasar kaidah-kaidah intelektual.
Pelayanan konseling pada penyikapan altruistik lebih dapat diharapkan untuk menerapkan kaidah-kaidah intelektual
dibanding dengan penanganan pada penyikapan negatif antagonistik.
4. Menjalankan
kode etik profesional. Kode etik
sangat penting bagi mutu layanan dan penerimaan klien serta masyarakat atas
layanan tersebut. Dengan kode etik yang mantap klien dan masyarakat akan
meningkatkan persepsi mereka terhadap pelayanan konseling dan akan
mempercayakan dengan sepenuh hati penanganan masalah mereka kepada konselor.
Sebaliknya bila pelaksanaan kode etik kedodoran,konselor dijauhi oleh (calon)
klien dan masyarakat akan mengecam serta melontarkan predikat yang pasti
merugikan konselor dengan profesi konseling.
5. Wawasan
terhadap body of knowledge konseling. Dalam
menjalankan tugas profesionalnya,konselor telah memiliki konsep yang jelas
tentang “apa,mengapa, dan bagaimana” konseling itu. Dalam kajian konseling
tidak terlepas dari kajian tentang hakikat manusia,perkembangannya,tujuan
hidupnya. Konselor harus memiliki pendidikan profesi konseling, cukup
matang,pengalaman yang luas,pengembangan diri yang terus menerus dan intensif
dengan disertai riset akan lebih memantapkan keilmuan konseling khususnya yang
khas budaya Indonesia.
D.PENUTUP
Upaya pelayanan bimbingan dan konseling untuk arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran pertama-tama
dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan siswa dalam rangka perkembangan dan
kesuksesan mereka secara optimal, sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat, dan kecenderungan
pilihan masing-masing siswa, khususnya berkenaan dengan peminatan akademik, kejuruan, dan studi lanjutan. Untuk itu, semua
pihak perlu mencari jalan terbaik bagi terwujudnya tujuan pendidikan dengan
meletakkan kepentingan peserta didik sebagai hal yang paling dominan. Dalam hal
ini, peran guru BK atau Konselor sebagai semacam “penasihat akademik” siswa
merupakan posisi sentral dalam kerjasama dengan pimpinan satuan pendidikan,
para Guru Mata Pelajaran, Guru Wali
Kelas, beserta orang tua siswa.
Upaya pelayanan Bimbingan dan Konseling
berkaitan dengan pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan
mata pelajaran merupakan
bagian pelayanan unggul yang menjadi
kewajiban satuan pendidikan melaksanakannya untuk memfasilitasi pengembangan potensi semua siswa secara
optimal. Pelayanan unggul yang dimaksudkan itu merupakan jaminan bagi diraihnya
mutu yang tinggi bagi upaya pendidikan yang dilaksanakan semua pihak. Secara
khusus, pelayanan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran bagi siswa merupakan bagian dari pelayanan bimbingan dan konseling
secara menyeluruh, yang mana pelayanan bimbingan dan konseling itu merupakan bagian dari pelayanan
unggul yang dimaksudkan itu. Implementasi kurikulum 2013 memberi peluang dan peran yang begitu besar dan
sekaligus tantangan bagi Guru BK atau konselor agar dapat menjalankan profesi
bimbingan dan konseling secara bermartabat sehingga akan dapat membantu peserta
didik memilih dan menentukan arah peminatan sesuai dengan kemampuan,bakat,minat
dan kecenderungan masing-masing peserta didik. Jika Guru BK atau konselor dapat
menjalankan tugas mulia ini dengan baik maka profesi BK akan terjadi public
trust dan kemartabatan profesi dapat diwujudkan.
DAFTAR
PUSTAKA
ABKIN
dan ILO (2011). Panduan Pelayanan
Bimbingan Karir : Bagi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor pada satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: ILO.
ASCA
(a9840. Ethical Standard for School Counselor.
Journal of The School Counselor,32,84-87.
Badan
Standar Nasional Pendidikan (2008). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Jakarta: BSNP.
Belkin, G.S. (1975). Practical Counseling in The School. Dubuque, Iowa:W.C.Brown Company
Publishers.
Blocher,D.H.
(1987). The Professional Counselor.
New York: Macmillan Publishing Company.
Departemen
Pendidikan Nasional (2004). Undang-Undang
Republik Indonesia Depdikbud.
Departemen
Pendidikan Nasional (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas
Departemen Pendidikan Nasional (2008). Peraturan
pemerintah Nomor74 tahun 2008 tentang Guru. Jakarta : Depdiknas
Gary
A. Davis (2006). Gifted Children and
Gifted Education A Handbook for Teachers and Parents. New York: Great Potensial Press.Inc.
Kementerian
Pendidikan Nasional (2010). Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:03/V/PB/2010 Nomor : 14 tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Jakarta: Kemendiknas.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (2013). Draf Kurikulum 2013 :
rasional,kerangka dasar,struktur,implementasi dan evaluasi kurikulum.
Jakarta: Depdikbud.
Erford
T.Bradley (Editor) (2004). Professional
School Counseling A Handbook of Theories, Programs & Practices. Texas:
PRO-ED An International Publisher.
Gladding.T.Samuel.
(2009). Counseling: A Comprehensive
Profession. New Jersey: Pearson Education.Inc.
Kode Etik Profesi Bimbingan
dan Konseling. Semarang: Pengurus Besar ABKIN.
TERIMA
KASIH
Prof.Dr.H.MUNGIN
EDDY WIBOWO,.M.Pd.,Kons.,
024-8501087; 08156610531;
021- 7668590, Fax 021-7668591, http://www.bsnp-indonesia.org http://www.abkin.org email mungin_eddy@yahoo.com
[1]) Strategi transformasional-BMB3
juga perlu ditempuh pada layanan informasi dan orientasi
pada langkah pertama.
[2]) Bagi satu atau sekelompok
SD/MI yang mampu dapat mempekerjakan/mengangkat Konselor untuk bertugas di satu
atau sekelompok SD/MI yang dimaksud.
No comments:
Post a Comment