Pelayanan Dasar Bimbingan dan Konseling (Kurikulum Bimbingan)
Sumber :
Akhmad Sudrajat
1.
Pengertian
Pelayanan
Dasar adalah salah satu komponen program Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Komprehensif, yang saat ini dikembangkan di Indonesia. Pelayanan dasar
diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh konseli melalui
kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang
disajikan secara sistematis dalam rangka mengemulisbangkan perilaku jangka
panjang sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan
sebagai standar kompetensi kemandirian) yang diperlukan dalam pengembangan
kemampuan memilih dan mengambil keputusan dalam menjalani kehidupannya.
Di Amerika
Serikat sendiri, istilah pelayanan dasar ini lebih populer dengan sebutan kurikulum
bimbingan (guidance curriculum). Tidak jauh berbeda dengan pelayanan
dasar, kurikulum bimbingan ini diharapkan dapat memfasilitasi peningkatan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu dalam diri siswa yang tepat dan
sesuai dengan tahapan perkembangannya (Bowers & Hatch dalam Fathur Rahman)
Penggunaan
instrumen asesmen perkembangan dan kegiatan tatap muka terjadwal di kelas
sangat diperlukan untuk mendukung implementasi komponen ini. Asesmen kebutuhan
diperlukan untuk dijadikan landasan pengembangan pengalaman tersetruktur yang
disebutkan.
2. Tujuan
Pelayanan dasar
Pelayanan dasar bertujuan untuk membantu semua
konseli agar memperoleh perkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat,
dan memperoleh keterampilan dasar hidupnya, atau dengan kata lain membantu
konseli agar mereka dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya. Secara rinci
tujuan pelayanan ini dapat dirumuskan sebagai upaya untuk membantu konseli agar
(1) memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, sosial budaya dan agama), (2) mampu mengembangkan keterampilan untuk
mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku yang layak bagi
penyesuaian diri dengan lingkungannya, (3) mampu menangani atau memenuhi
kebutuhan dan masalahnya, dan (4) mampu mengembangkan dirinya dalam rangka
mencapai tujuan hidupnya.
3. Fokus
Pengembangan Pelayanan dasar
Untuk
mencapai tujuan tersebut, fokus perilaku yang dikembangkan menyangkut
aspek-aspek pribadi, sosial, belajar dan karir. Semua ini berkaitan erat dengan
upaya membantu konseli dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya (sebagai
standar kompetensi kemandirian). Materi pelayanan dasar dirumuskan dan dikemas
atas dasar standar kompetensi kemandirian antara lain mencakup pengembangan:
(1) self-esteem, (2) motivasi berprestasi, (3) keterampilan pengambilan
keputusan, (4) keterampilan pemecahan masalah, (5) keterampilan hubungan antar
pribadi atau berkomunikasi, (6) penyadaran keragaman budaya, dan (7) perilaku
bertanggung jawab. Hal-hal yang terkait dengan perkembangan karir (terutama di
tingkat SLTP/SLTA) mencakup pengembangan: (1) fungsi agama bagi kehidupan, (2)
pemantapan pilihan program studi, (3) keterampilan kerja profesional, (4)
kesiapan pribadi (fisik-psikis, jasmaniah-rohaniah) dalam menghadapi pekerjaan,
(5) perkembangan dunia kerja, (6) iklim kehidupan dunia kerja, (7) cara melamar
pekerjaan, (8) kasus-kasus kriminalitas, (9) bahayanya perkelahian masal
(tawuran), dan (10) dampak pergaulan bebas.
4. Strategi
Pelaksanaan Pelayanan dasar
- Bimbingan Kelas; Program yang dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan para peserta didik di kelas. Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada para peserta didik. Kegiatan bimbingan kelas ini bisa berupa diskusi kelas atau brain storming (curah pendapat).
- Pelayanan Orientasi; Pelayanan ini merupakan suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, terutama lingkungan Sekolah/Madrasah, untuk mempermudah atau memperlancar berperannya mereka di lingkungan baru tersebut. Pelayanan orientasi ini biasanya dilaksanakan pada awal program pelajaran baru. Materi pelayanan orientasi di Sekolah/Madrasah biasanya mencakup organisasi Sekolah/Madrasah, staf dan guru-guru, kurikulum, program bimbingan dan konseling, program ekstrakurikuler, fasilitas atau sarana prasarana, dan tata tertib Sekolah/Madrasah.
- Pelayanan Informasi; Yaitu pemberian informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta didik. melalui komunikasi langsung, maupun tidak langsung (melalui media cetak maupun elektronik, seperti : buku, brosur, leaflet, majalah, dan internet).
- Bimbingan Kelompok; Konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil (5 s.d. 10 orang). Bimbingan ini ditujukan untuk merespon kebutuhan dan minat para peserta didik. Topik yang didiskusikan dalam bimbingan kelompok ini, adalah masalah yang bersifat umum (common problem) dan tidak rahasia, seperti : cara-cara belajar yang efektif, kiat-kiat menghadapi ujian, dan mengelola stress.
- Pelayanan Pengumpulan Data (Aplikasi Instrumentasi); Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang pribadi peserta didik, dan lingkungan peserta didik. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
Sumber:
Diambil
dari:
Fathur
Rahman. tt. Modul Ajar Pengembangan dan Evaluasi Program BK.
Pendidikan Profesi Guru Bimbingan Dan Konseling/Konselor (PPGBK). Program Studi
Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Yogyakarta: Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment