MENGEMBANGKAN PERAN GURU SEBAGAI MITRA KERJA KONSELOR
oleh; Prayitno. 2010
PERAN GURU SEBAGAI MITRA
KERJA KONSELOR
(Apa yang Perlu Dilakukan
oleh Konselor dan Guru)
SEKTOR
|
SUB-SEKTOR
|
TUJUAN
|
YANG PERLU DILAKUKAN OLEH
|
MODUS RELASIONAL
|
|
KONSELOR
|
GURU
|
||||
A. Wawasan Konseling
|
1.Wawasan
Teoritik
|
1. Guru
memahami dan ikut berperan berkenaan dengan:
a.
Pengertian Konseling
b.
Tujuan Konseling
c.
Prinsip Konseling
d.
Azas Konseling
e.
Landasan Konseling
f.
Bidang Pelayanan Konseling
|
1. Menyampaikan
kepada Guru
dan membahas tentang pengertian, tujuan, prinsip, azas, landasan dan
bidang pelayanan konseling.
|
1. Memahami
dan menyokong terwujudnya pelayanan konseling sesuai dengan pengertian,
tujuan, prinsip, azas, landasan, dan bidang pelayanannya.
|
Kemitraan
dalam satu profesi pendidik dan satu korps personil pendidik pada satuan
pendidikan
|
2.Wawasan
Praksis/Operasional
|
2. Guru
memahami dan ikut berperan dengan wawasan praksis/operasional,
bahwa:
a.
Konseling adalah komitmen
b.
Konseling adalah tindakan
|
2. Menyampaikan
kepada Guru dan membahas tentang wawasan bahwa pelayanan konseling perlu
dilandasi oleh komitmen dan perlu dilaksanakan dalam bentuk tindakankan
nyata.
|
2. Memahami
dan menyokong terwujudnya tekad bahwa konseling dilandaskan pada komitmen dan
melaksanakannya
dalam bentuk tindakan
nyata.
|
||
3.Panduan
Pelayanan Konseling
|
3. Guru
memahami dan ikut berperan sesuai dengan isi dokumen yang memuat
pelayanan konseling, yaitu:
a.
Standar Isi Satuan Pendidikan
b.
KTSP
c.
Pedoman Pelayanan Konseling
|
3. Menyampaikan
kepada Guru dan membahas tentang isi dokumen standar isi
(Permendiknas No. 22 Tahun 2006 yang didalamnya memuat tentang pelayanan
konseling), KTSP (yang memuat komponen konseling)
dan pedoman pelayanan konseling (yang termuat pada naskah Panduan
Pengembangan Diri).
|
3. Memahami
dan menyokong terwujudnya pelaksanaan pelayanan konseling sesuai arah isi
panduan yang ada.
|
||
B. Kedudukan Pelayanan Konseling
|
1. Kedudukan
dalam Kurikulum
|
1. Guru
memahami dan ikut berperan berkenaan dengan kedudukan pelayanan konseling
dalam kurikulum satuan pendidikan, yaitu sebagai bagian integral KTSP,
sebagai berikut yang mengandung komponen:
a.
Mata pelajaran
b.
Muatan lokal
c.
Pengembangan diri, dengan sub-komponen:
·
Pelayanan konseling
·
Kegiatan ekstrakurikuler
|
1. Menyampaikan
kepada Guru dan membahas kedudukan pelayanan konseling dalam KTSP, mengandung
komponen pelayanan konseling di samping komponen-komponen lainnya.
|
1. Memahami,
menyokong dan memberikan partisipasi aktif untuk terwujudnya pelayanan
konseling sebagai bagian integral KTSP.
|
Kemitraan
untuk mengembangkan KTSP
|
2. Kedudukan
dalam Penyelenggaraan Pelayanan Konseling
|
2. Guru
memahami tentang kedudukan penyelenggaraan pelayanan konseling di dalam dan
di luar jam pembelajaran, dan kemungkinan partisipasi guru.
|
2. Menyampaikan
kepada Guru dan membahas tentang kedududkan pelayanan konseling di dalam dan
di luar jam pembelajaran.
|
2. Memahami,menyokong
dan memberikan partisipasi aktif untuk terwujud dan berhasilnya
penyelenggaraan pelayanan konseling di dalam dan di luar jam pembelajaran.
|
||
C. Jenis Layanan dan kegIatan Pendukung Konseling
|
1.
Jenis Layanan
Konseling
|
1.Guru memahami tentang
adanya dan
kemungkinan
ikut
berperan
dalam pelaksanaan layanan
konseling, yaitu layanan:
a.Orientasi
(ORIN)
b. Informasi
(INF)
c.Penempatan/penyaluran
(PPN)
d. Penguasaan
konten
(PKO)
e. Konseling
perorangan
(KP)
f. Bimbingan
kelompok
(BKP)
g.Konseling
kelompok
(KKP)
h. Konsultasi
(KSI)
i. Mediasi
(MED)
j. Advokasi
(ATK)
|
1.
Menyampaikan kepada Guru dan membahas
tentang
adanya jenis-jenis layanan konseling.
|
1. Memahami, menyokong dan memberikan
partisipasi untukterwujuddankeberhasilannya pelaksanaanjenis-jenislayanankonseling.
|
Kemitraan
strategi operasional terkait pelayanan
|
2.
Jenis Kegiatan Pendukung Konseling
|
2.
Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan
ikut
berperan dalam
pelaksanaan kegiatan
pendukung layanan konseling, yaitu kegiatan:
a.
Aplikasi Instrumentasi (AIN)
b.
Himpunan Data (HDT)
c.
Konfrensi Kasus (KKS)
d.
Kunjungan Rumah (KRM)
e.
Tampilan Kepustakaan (TPK)
f. Alih
Tangan Kasus
(ATK)
|
2.
Menyampaikan kepada Guru dan membahas
tentang
adanya jenis-jenis kegiatan pendukung layanan konseling.
|
2. Memahami, menyokong dan memberikan
partisipasi aktif untukterwujudnyaberhasilnyapelaksanaan
jenis-jeniskegiatanpendukunglayanankonseling.
|
||
D. Program Pelayanan Konseling di Sekolah/ Madrasah
|
1.
Jenis-jenis Program Pelayanan Konseling
|
1.
Guru memahami dan kemungkinan ikut
berperan dalam
pelaksanaan program
pelayanan konseling, yaitu:
a.
Program Tahunan
b.
Program Semesteran
c.
Program Bulanan
d.
Program Mingguan
e.
Program Harian
|
1.
Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang
adanya
jenis-jenis program pelayanan konseling di sekolah/madrasah.
|
1. Memahami, menyokong
dan
memberikan partisipasi aktif terlaksanaanya dan berhasilnya program-program
konseling yang ada.
|
Kemitraan
strategi operasional tekait persiapan pelayanan
|
2.
Kelengkapan Pelaksanaan Program Pelayanan
Konseling
|
2. Guru
memahami dan ikut berperan berkenaan dengan adanya kelengkapan yang
diperlukan dan harus disiapkan untuk pelaksanaan layanan konseling,
yaitu:
a.
Satuan Layanan (Satlan)
b.
Satuan Pendukung (Satkung)
c.
Laporan Pelaksanaan Program
(Lapelprog)
|
2.Menyampaikan
kepada Guru dan membahas tentang berbagai kelengkapan pelaksanan
pelayanan konseling.
|
2. Memahami, menyokong
serta bersedia ikut berperan dalam penyiapan bagi terwujudnya
berbagai kelengkapan pelaksanaan pelayanan konseling.
|
||
3.
Waktu Pelaksanaan Program Pelayanan Konseling
|
3. Guru
memahami dan ikut berperan berkenaan dengan tersedianya waktu untuk pelaksanaan
layanan konseling, yaitu:
a.
Didalam kelas: 2 jam pembelajaran perkelas/perminggu.
b.
Diluar kelas: 1 kali kegiatan
layanan/pendukung konseling ekuivalen 2 jam pembelajaran
|
3. Menyampaikan
kepada Guru dan membahas tentang ketersediaan waktu untuk
pelaksanaan pelayanan konseling, baik didalam maupun diluar kelas.
|
3. Memahami
dan menyokong serta bersedia ikut berperan dalam merealisasikan kesempatan
waktu bagi terselenggaranya layanan konseling, baik di dalam maupun
di luar kelas.
|
||
E. Kode Etik Pelayanan Konseling
|
1. Kode
Etik Umum
|
1. Guru
memahami dan ikut berperan berkenaan dengan adanya kode etik
dalam pelayanan konseling pada umumnya, yaitu
a.
Menjaga kerahasiaan pribadi klien
b.
Menghargai kesukarelaan klien.
c. Menghargai klien dalam mengambil keputusan sendiri.
d. Mendorong aktivitas klien untuk memanfaatkan pelayanan konseling
|
1. Menyampaikan
kepada Guru
dan membahas
tentang
adanya kode etik umum dalam pelayanan konseling.
|
1. Memahami
dan menyokong serta melaksanakan peran untuk tegaknya kode etik
umum dalam pelayanan konseling, antara lain:
a. Tidak
mengemukakan sesuatu tentang diri seseorang yang tidak layak dan/atau tidak
boleh diketahui oleh orang lain.
b. Tidak
membicarakan masalah siswa/klien kepada orang lain atau didepan umum dengan
menyebut nama/identitas.
c. Mendorong
siswa yang bermasalah memanfaatkan pelayanan konseling.
|
Kemitraan
etika profesional demi menjaga dan menegakkan kemartabatan profesi.
|
2. Kode
Etik Administratif
|
2. Guru memahami dan ikut berperan berkenaan dengan adanya kode etik
administratif dalam pelayan konseling, yaitu bahwa:
a.
Konselor selalu berpihak kepada
kebenaran dan tidak pernah memberikan sanksi dan/atau
hukuman.
b. Konselor
dapat memberikan nilai tentang keberhasilan siswa/klien dalam pelayanan
konseling, dalam kategori kualitatif minimal cukup.
c. Konselor
(jika diperlukan) dapat memberikan laporan kepada pihak-pihak terkait tanpa
menyebutkan nama siswa/klien yang bersangkutan.
|
2. Konselor:
a.
menyampaikan kepada guru dan membahas adanya kode
etik administratif dalam pelayanan konseling.
b.
tidak membuat perjanjian (baik lisan maupun tertulis)yang
di dalamnya terkandung sanksi dan/atau hukuman.
c.
Dapat menerima pelimpahan perjanjian yang dibuat
oleh pihak lain (guru) dengan maksud membina pihak yang (akan) dikenai sanksi
(apabila perjanjian itu dipungkiri), agar ia mengubah diri sehingga terbebas
dari sanksi (yang akan) diberikan kepadanya.
|
2. Guru :
a.
memahami dan menyokong serta bersedia ikut
berperan dalam menegakkan kode etik administratif pelayanan konseling.
b. melimpahkan
kepada Konselor perjanjian yang dibuat Guru dengan siswa, agar siswa dapat
dibina sehingga terhindar dari sanksi yang tercantum di dalam perjanjian
tersebut.
|
||
3.Kode
Etik tentang Masalah yang Ditangani Konselor
|
3.
Guru memahami dan ikut berperan berkenaan dengan
adanya kode etik tentang masalah yang dilayani Konselor, yaitu bahwa Konselor
tidak menangani masalah seperti berikut:
a.
Kriminal
b.
Penyakit
c.
Ketidaknormalan akut
d.
”Ilmu hitam”
e.
Narkoba (khususnya yang mengarah kepada kriminal
dan penyakit)
|
3.
Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang
jenis/sifat
masalah yang bukan kewenangan Konselor menanganinya.
|
2.
Memahami, menyokong dan
memberikan partisipasi aktif untuk tegaknya kode etik tentang
jenis/sifat masalah yang tidak menjadi kewenangan konselor menanganinya.
|
||
F. Pengungka-pan Masalah Siswa
|
1. Pengungkapan
secara
”Formal”
|
1. Guru
memahami tentang
adanya dan
kemungkinan
ikut
berperan dalam mengungkapkan masalah siswa secara ”formal” dengan menggunakan
instrumen seperti:
a.
AUM Umum
b.
AUM PTSDL
c.
Format KPMP/U (Kesulitan Penguasaan
Materi Pelajaran/Ujian --- Lampiran 6)
|
1. Konselor :
a.
menyampaikan kepada Guru dan membahas
tentang
perlunya mengungkapan masalah siswa dengan menggunakan instrumen.
b.
menyampaikan rencana dan secara langsung
mengikutsertakan guru dalam pelaksanaan pengungkapan masalah siswa melalui
intrumen.
|
1. Guru :
a. memahami
dan menyokong terlaksananya pengungkapan masalah siswa dengan menggunakan
instrumen.
b. berpartisipasi
dalam penyelenggaraan pengungkapan masalah siswa dengan menggunakan instrumen
yang di laksanakan oleh konselor.
|
Kemitraan
praktis –operasional – teknis pelaksanaan
|
2. Pengung-kapan
”Nonformal”
|
2. Guru
memahami tentang
adanya dan
kemungkinan
ikut
berperan dalam mengungkapkan masalah siswa secara ”non formal” melalui:
a.
Pengamatan langsung
b.
Laporan tentang kondisi dan
perilaku siswa
|
2. Menyampaikan
kepada guru dan membahas tentang kemungkinan diungkapkannya
masalah siswa melalui cara-cara ”non formal” dengan tetap menegakkan/menjaga
kode etik kerahasiaan.
|
2. Guru :
a. memahami
dan menyokong terlaksananya pengungkapan masalah siswa melalui cara-cara ”non
formal”
b. melaksanakan
pengungkapan masalah siswa melalui cara-cara non formal dengan menjaga kode
etik kerahasiaan.
c. mengalihtangankan
masalah yang dimaksud untuk penanganan oleh Konselor.
|
||
G. Pemasyarakat-anPelayanan Konseling
|
1. Pemasyarakat-an
Pelayanan Konseling kepada Siswa
|
1. Guru
memahami
tentangperlunya dan kemungkinan ikut berperan dalam
memasyarakatkan pelayanan konseling kepada siswa secara:
a.
Klasikal
b.
Non klasikal (secara kelompok maupun perorangan)
|
1. Konselor
:
a. menyampaikan
kepada Guru dan membahas tentang perlunya pemasyarakatan
pelayanan konseling kepada siswa
b. meminta
kesediaan guru untuk aktif memasyarakatkan sendiri
pelayanan konseling kepada siswa baik secara klasikal maupun non-klasikal
c. berpartisipasi
dalam pemasyarakatan pelayanan konseling secara klasikal yang di lakukan
oleh Guru.
|
1. Guru :
a.
memahami dan menyokong terlaksananya
pemasyarakatan pelayanan konseling kepada siswa.
b.
melaksanakan pemasyarakatan pelayanan konseling
kepada siswa baik secara klasikan maupun non klasikal.
c.
mamberikan kesempatan kepada konselor untuk menyelenggarakan pemasyarakatan
pelayanan konseling secara klasikal.
d.
berpartisipasi dalam pemasyarakatan pelayanan
konseling secara klasikal yang dilakukan oleh Konselor.
|
Kemitaraan
praktis-operasional- teknis pelaksanaan
|
2. Pemasyarakat-an
Pelayanan
Konseling kepada Pihak diLuar Siswa
1.
|
2.
Guru memahami tentang perlunya dan
kemungkinan
ikut berperan dalam pemasyarakatan pelayanan konseling kepada pihak diluar
siswa, yaitu kepada:
a.
Sesama guru
b.
Orang tua siswa
c.
Komite sekolah
d.
Masyarakat pada umumnya
e.
Pimpinan satuan pendidikan
|
2. Konselor
:
a.
menyampaikan kepada Guru dan membahas
tentang
perlunya penyelenggaraan pelayanan konseling kepada pihak-pihak diluar siswa.
b. meminta
kesediaan Guru untuk memasyarakatkan sendiri pelayanan konseling
kepada pihak-pihak diluar siswa.
|
2. Guru :
a. Memahami,
menyokong dan
memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya pemasyarakatan
palayanan konseling kepada pihak-pihak diluar siswa.
b. Melaksanakan
sendiri pelayanan
konseling kepada pihak-pihak diluar siswa.
|
||
H. Pelaksanaan Layanan Konseling
|
1. Layanan
Orientasi
|
1.
Guru memahami tentang perlunya dan
kemungkinan
ikut berperan dalam pelaksanaan layanan Orientasi
|
1. Konselor :
a.
menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang
adanya layanan Orientasi serta
pelaksanaannya
b.
menyampaikan kepada Guru layanan orientasi yang
memungkinkan partisipasi Guru dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yang
direncanakan oleh Konselor.
|
1.
Guru :
a. memahami, menyokong
dan
memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya layanan Orientasi
b. berpartisipasi
dalam penyelenggaraan layanan Orientasi
sebagaimana direncanakan oleh Konselor.
|
Kemitraan
praktis-oprasional- pelaksanaan
|
2. Layanan
Informasi
|
2.
Guru memahami tentang adanya dan
kemungkinan
ikut berperan dalam pelaksanaan layanan Informasi
|
2. Konselor :
a.
menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang
adanya layanan Informasi serta
pelaksanaannya
b.
menyampaikan kepada Guru layanan Informasi yang memungkinkan
partisipasi Guru dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yang direncanakan
oleh Konselor
|
2. Guru :
a. memahami
dan menyokong terlaksananya layanan Informasi.
b. berpartisipasi
dalam penyelenggaraan layanan Informasi
sebagaimana direncanakan oleh Konselor
|
||
3. Layanan
Penempata/ Penyaluran
|
3.
Guru memahami tentang adanya dan
kemungkinanikut
berperan dalam pelaksanaan layanan Penempatan/Penyaluran
|
3. Konselor
:
a.
menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang
adanya layanan penempatan penyaluran/pelaksanaannya
b.
Menyampaikan kepada Guru layanan Penempatan/Penyaluran yang memungkinkan
partisipasi Guru dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yang direncanakan
oleh Konselor, seperti:
·
pengungkapan kemampuan bakat dan minat siswa
·
arah penempatan dan penyaluran siswa
·
tindak lanjut dan penempatan siswa.
|
3.Guru :
a.
memahami dan menyokong terlaksananya layanan
penempatan/penyaluran
b.
berpartisipasi dalam penyelenggaraan layanan Penempatan/Penyaluran sebagaimana
direncanakan oleh Konselor
|
||
4.
Layanan Penguasaan Konten
|
4.
Guru memahami tentang adanya dan
kemungkinan
ikut berperan dalam pelaksanaan layanan Penguasaan
Konten
|
4. Konselor
:
a. menyampaikan
kepada Guru dan membahas tentang adanya layanan penguasaan konten serta
pelaksanaannya.
b. menyampaikan
kepada Guru tentang
layanan
Penguasaan Konten yang memungkinkan
partisipasi Guru dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yangdirencanakan
oleh Konselor, seperti:
·
mengungkapkan konten-konten apa saja,
baik di dalam maupun diluar proses pembelajaran yang belum dan perlu dikuasai
oleh siswa.
·
mengembangkan penguasaan atas konten
tertentu oleh siswa.
|
4. Guru :
a. Memahami,
menyokong
dan memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya layanan Penguasaan Konten.
b.berpartisipasi dalam
penyelenggaraan layanan Penguasaan
Konten sebagaimana direncanakan oleh Konselor
|
||
5. Layanan
Konseling Perorangan
|
5.
Guru memahami tentang adanya
layanan Konseling Perorangan
dan pelaksanaannya
|
5. Menyampaikan
kepada Guru dan
membahas tentang adanya layanan Konseling
Peroranganserta
pelaksanaannya.
|
5. Memahamidan
menyokong terlaksananya layananBimbingan Perorangan dan pelaksanaanya
|
||
6. Layanan
Bimbingan Kelompok
|
6.
Guru memahami tentang adanya
layanan Bimbingan Kelompok
dan pelaksanaannya
|
6. Menyampaikan
kepada Guru tentang adanya layanan Bimbingan
Kelompok dan pelaksanaannya
|
6. Memahamidan
menyokong terlaksananya layananBimbinganKelompok
dan pelaksanaanya
|
||
7. Layanan
Konseling Kelompok
|
7.
Guru memahami tentang adanya
layanan Konseling Kelompok
dan pelaksanaannya
|
7. Menyampaikan
kepada Guru tentang adanya layanan Konseling
Kelompok dan pelaksanaannya.
|
7. Memahamidan
menyokong terlaksananya layananKonselingKelompok.
|
||
8. Layanan
Konsultasi
|
8.
Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan
ikut
berperan dalam pelaksanaan layanan Konsultasi
|
8. Konselor
:
a. menyampaikan
kepada Guru dan membahas tentang adanya layanan Konsultasi serta pelaksanaannya
b. membahas
dengan guru tentang kemungkinan guru menjadi konsulti, misalnya
mengkonsultasikan penanganan pihak ketiga (siswa dan/atau
pihak-pihak lain) kepada Konselor.
|
8.Guru :
a. memahami
dan menyokong terlaksananya layanan Konsultasi
b.
mengkonsultasikan penanganan pihak
ketiga dan pihak-pihak lain kepada Konselor.
c.
mengangani pihak ketiga yang dimaksudkan
sesuai dengan hasil konsultasi kepada Konselor.
|
||
9. Layanan
Mediasi
|
9.
Guru memahami tentang adanya dan
kemungkinan
ikut berperan dalam pelaksanaan layanan mediasi
|
9. Konselor
:
a.
menyampaikan kepada guru dan membahas tentang
adanya layanan Mediasi serta
pelaksanaannya.
b.
membahas dengan Guru tentang layanan mediasi, khususnya apabila Guru
memiliki keterkaiatan dengan sasaran mediasi
|
9.
Guru :
a. memahami
dan menyokong terlaksananya layanan Mediasi
b.berpartisipasi dalam
layanan mediasi berkenaan dengan keterkaitannya terhadap sasaran Mediasi.
c. berpartisipasi
dalam tindak lanjut hasil layanan Mediasi
sesuai
dengan
keterkaitannya terhadap sasaran mediasi.
|
||
10. Layanan Advokasi
|
10. Guru memahami tentang adanya dan
kemungkinan
ikut
berperan dalam pelaksanaan layanan Advokasi
|
10.Konselor :
a. menyampaikan
kepada Guru dan membahas tentang adanya layanan Advokasi serta pelaksanaannya
b. membahas
dengan guru tentang layanan advokasi, khususnya apabila guru memiliki
keterkaitan dengan sasaran advokasi
|
10.
Guru :
a. memahami dan menyokong terlaksananyalayanan Advokasi
b. berpartisipasi dalam
layanan Advokasi berkenaan dengan
keterkaitannya terhadap
sasaran
advokasi
c. berpartisipasi dalam tindak
lanjut hasil layanan Advokasi sesuai dengan keterkaitannya terhadap
sasaran advokasi.
|
||
I. Pelaksanaan Kegiatan Pendukung Konseling
|
1.Aplikasi
Instrumentasi
|
1. Guru
memahami tentang
adanya dan
kemungkinan
ikut
berperan dalam pelaksanaan kegiatan aplikasi instrumentasi.
|
1.
Konselor :
a. menyampaikan
kepada Guru dan membahas tentang adanya adanya Aplikasi Instrumentasi serta pelaksanaannya
b. menyampaikan
kepada Guru rencana kegaiatan aplikasi instrumentasi yang memungkinkan
partisipasi Guru, dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yang
direncanakan
Konselor.
|
1.
Guru :
a.
memahami, menyokong
dan
memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya kegiatan
aplikasi
instrumentasi
b.
berpartisipasi
dalam kegiatanAplikasi Instrumentasi sebagaimana
direncanakan oleh Konselor
c. menindaklanjuti hasil
Aplikasi Instrumentasi khususnya untuk hal-hal yang terkait
dengan tugas Guru, khususnyadalam hal yang dibahas oleh
Konselor.
|
Kemitraan praktis –
opreasional – terkait pelaksanaan
|
2.Himpunan
Data
|
2. Guru
memahami tentang
adanya dan
kemungkinan
ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatanHimpunan
Data
|
2.
Konselor :
a. menyampaikan
kepada Guru dan membahas tentang adanya kegiatanHimpunan Data serta pelaksanaannya
b. menyampaikan
kepada Guru rencana kegiatan Himpunan
Data yang memungkinkan partisipasi Guru, dan meminta keikutsertaan Guru
untuk peran yang direncanakan Konselor.
|
2.
Guru :
a.
memahami, menyokong dan
memberikan partisipasi aktif terlaksananya Himpunan
Data
b.
berpartisipasi dalam Himpunan Data sebagaimana yang telah direncanakan oleh Konselor
c.
menindaklanjuti himpunan data khususnya untuk
hal-hal yang terkait dengan tugas Guru,khususnya dalam
hal ini yang dibahas bersama Konselor.
|
||
3.Konfrensi
Kasus
|
3.
Guru memahami tentang adanya
dan
kemungkinan
ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatanKonferensi
Kasus.
|
3.
Konselor :
a.
menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang
adanya
kegiatanKonferensi
Kasus
serta pelaksanaannya
b.
menyampaikan kepada Guru rencana kegiatan Konferensi
Kasus yang memungkinkan partisipasi Guru, dan meminta keikutsertaan Guru
untuk peran yang direncanakan Konselor.
|
3.
Guru :
a.
memahami, menyokong dan
memberikan partisipasi aktif terlaksananya konferensi kasus.
b.
berpartisipasi dalamkegiatan Konferensi
Kasus sebagaimana yang telah direncanakan oleh Konselor
c.
menindak lanjuti hasil kegiatan
konferensi
kasus, khususnya
untuk hal-hal yang terkait dengan tugas Guru yang dibahas bersama
Konselor.
|
||
4.Kunjungan
Rumah
|
4. Guru
memahami
tentang adanya
dan kemungkinan
ikut
berperan dalam pelaksanaan kegiatanKunjungan
Rumah.
|
4.
Konselor :
a. menyampaikan
kepada Guru dan membahas tentang adanya kegiatan Kunjungan Rumah serta
pelaksanaannya
b. menyampaikan
kepada Guru rencana kegiatan Kunjungan Rumah yang memungkin-kan
partisipasi Guru, dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yang
direncanakan
konselor.
|
4.
Guru :
a.
memahami, menyokong dan
memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya Kunjungan Rumah.
b.
berpartisipasi dalam Kunjungan Rumah sebagaimana
direncanakan oleh Konselor
c.
menindaklanjuti hasil Kunjungan
Rumah khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan tugas Guru---
hal ini yang dibahas bersama Konselor.
|
||
5.Tampilan
Kepustakaan
|
5.
Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut
berperan dalam kegiatan Tampilan
Kepustakaan.
|
5.
Konselor :
a.
menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang
adanya kegiatan
Tampilan Kepustakaan
serta pelaksanaannya.
b.
jika diperlukan, menyampaikan
dan meminta partisipasi Guru, khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan
tugas Guru
|
5.
Guru :
a. Memahami,
menyokong dan
memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya Tampilan Kepustakaan.
b. berpartisipasi
dalamkegiatan
Tampilan Kepustakaan sebagaimana direncanakan oleh Konselor
|
||
6.Alih
Tangan
Kasus
|
6.
Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut
berperan dalam kegiatan Alih Tangan
Kasus dan pelaksanaannya
|
6.
Konselor :
a.
menyampaikan kepada Guru dan
membahas tentang adanya Alih Tangan
Kasusserta pelaksanaannya
b.
apabila Alih Tangan Kasus ditujukan kepada Guru, maka
Konselor menyampaikan dan membahas kasusnya bersama guru.
|
6.
Guru :
a. memahami, menyokong
dan
memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya Alih Tangan Kasus.
b.
apabila Alih Tangan
Kasus ditujukan kepada Guru, Guru menerima dan membahas kasus yang dimaksud
bersama Konselor serta menindak-lanjutinya.
|
||
J. Pengajaran
Perbaikan
|
1. Pengungkap-an
KPMP/U
|
1.
Guru memahami tentang adanya kegiatan
pengungkapan KPMP/U dan peran Guru dalam pelaksanaannya.
|
1. Konselor:
a.
menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang
pengungkapan KPMP/U serta peran Guru dalam pelaksanaannya.
b.
merencanakan dan mengaplikasikan pengungkapan
KPMP/U (Kesulitan Penguasaan Materi Pelajaran/Ujian) dengan partisipasi
langsung Guru mata pelajaran yang bersangkutan.
c.
menyerahkan hasil pengungkapan KPMP/U kepada Guru
mata pelajaran/ ujian untuk secara langsung ditindaklanjuti melalui kegiatan
pengajaran perbaikan.
|
1.
Guru:
a.
memahami, menyokong dan
memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya
pengungkapan KPMP/U.
b.
berpartisipasi dalam pengungkapan
KPMP/U yang direncanakan oleh Konselor
c.
menerima hasil pengungkapan KPMP/U dari Konselor
dan secara langsung menindaklanjuti melalui kegiatan pengajaran perbaikan.
|
Kerjasama
kemitraan dalam kegiatan pembelajaran
Kemitraan
profesional pendidikan
|
2. Penyelengga-raan
pengajaran perbaikan
|
2.
Guru secara langsung melaksanakan pengajaran
perbaikan berdasarkan data KPMP/U siswa yang diterima dari Konselor
|
2. Jika
diperlukan, Konselor bersama Guru yang bersangkutan membahas rencana dan/atau
pelaksanaan pengajaran perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Guru.
|
a.
Jikadiperlukan, Guru bersama Konselor membahas
rencana dan/atau pelaksanaan pengajaran perbaikan yang secara langsung (akan)
dilaksanakan oleh Guru.
b.
Secara langsung melaksanakan pengajaran perbaikan
berdasarkan data KPMP/U siswa yang diterima dari Konselor.
|
||
3. Penilaian
Hasil Pengajaran Perbaikan
|
3.
Guru melaksanakan penilaian atas hasil pengajaran
perbaiakan beserta upaya tindaklanjutnya
|
3.
Jika diperlukan, Konselor dapat diajak
berpartisipasi bersama Guru melaksanakan penilaian hasil pengajaran perbaikan
beserta tindak lanjutnya, yaitu melaksanakan pengungkapan KPMP/U kembali,
khususnya lagi siswa yang kemajuannya belum memuaskan
|
3.
Guru:
a.
mengadakan penilaian tentang peningkatan
penguasaan maetri pelajaran sebagai hasil kegiatan pengajaran perbaikan ---
untuk itu Konselor dapat diajak berpartisipasi.
b.
meminta Konselor untuk kembali mengungkapkan
KPMP/U, khususnya bagi siswa yang kemajuannya belum memuaskan.
|
||
K. Penilaian
Hasil Layanan Konseling
|
1.Fokus
Penilaian Hasil Layanan, yaitu:
a. Laiseg
(penilaian segera)
b. Laijapen
(penilaian jangka pendek)
c. Laijapang
(penilaian jangka panjang)
|
1. Guru
memahami adanya penilaian hasil layanan konseling dan peran guru dalam
pelaksanaannya.
|
1.
Konselor:
a.
menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang
penilaian hasil layanan konseling.
b.
meminta Guru memberikan masukan tentang kondisi
siswa/klien tanpa melanggar asas kerahasiaan, untuk melengkapi data penilaian
hasil layanan konseling, terutama laijapang.
|
1.
Guru:
a. Memahami, menyokong
dan
memberikan partisapasi aktif untuk terlaksananya
penilaian hasil layanan konseling.
b. Memberikan
masukan kepada Konselor tentang kondisi siswa, tanpa melanggar asas
kerahasiaan, untuk melengkapi data penilaian hasil layanan konseling,
terutama laijapang
|
|
2. Laporan
Penilaian
|
2.
Guru memahami ada dan perlunya laporan hasil
layanan konseling dalam bentuk
a. Nilai Rapor
b. Laporan lainnya
|
2.
Menyampaikan kepada Guru dan membahas adanya
laporan penilaian hasil layanan konseling dalam bentuk nilai rapor dan
laporan lainnya
|
2.
Memahami adanya dan perlunya penilaian hasil
layanan konseling dalm bentuk nilai rapor dan laporan lainnya, serta
bagaimana menyikapinya secara positif.
|
||
L. Peran Guru
Lebih Luas
|
1. Guru
sebagai Mitra Konselor dalam menegakkan pelayanan konseling di seluruh
organisasi satuan pendidikan
|
1. Guru
memahami pentingnya pelayanan konseling diselenggarakan diseluruh organisasi
satuan pendidikan
|
1.
Menyampaikan kepada Guru dan membahas perlunya pelayanan
konseling diselenggarakan secara penuh dalam keseluruhan organisasi satuan
pendidikan di bawah pimpinan Kepala Sekolah
|
1.
Memahami perlunya pelayanan konseling
diselenggarakan secara penuh di sekolah/madrasah dan guru menjadi mitra
Konselor dalam menegakkan pelayanan konseling pada keseluruhan organisasi
satuan pendidikan di bawah pimpinan Kepala Sekolah.
|
Kemitraan
Profesional Pendidikan
|
2. Guru
sebagai Wali Kelas
|
2. Guru
memahami fungsi wali kelas dalam penyelenggaraan pelayanan konseling, yaitu
sebagai administrator kelas dan mendorong pemanfaatan pelayanan konseling
bagi para siswa secara optimal.
|
2.
Menyampaikan kepada Guru dan membahas peranan
Wali Kelas dalam memanfaatan fungsi-fungsi pelayanan konseling bagi para
siswa melalui berbagai layanan dan kegiatan pendukungnya.
|
2.
Memahami perlunya pelayanan konseling
diselenggarakan secara penuh di sekolah/madrasah dan guru sebagai mitra
Konselor menegakkan pelayanan konseling dalam keseluruhan organisasi sekolah/madrasah
di bawah pimpinan Kepala Sekolah.
|
||
3. Hubungan
dengan Orang Tua Siswa
|
3. Guru
memahami pentingnya peranan orang tua dalam pelayanan konseling bagi para
siswa
|
3.
Menyampaikan kepada Guru dan membahas pentingnya
peran Orang Tua dalam pelayanan konseling bagi para siswa
|
3.
Guru:
a.
memahami pentingnya peran Orang Tua dalam
pelayanan konseling bagi para siswa
b.
menjadi mitra Konselor dalam berperannya Orang
Tua untuk terselenggaranya pelayanan konseling bagi para siswa
|
No comments:
Post a Comment