Selamat Datang dan Semoga Bermanfaat,SILAHKAN ISI BUKU TAMU DAHULU YA,,, Blog Ini Untuk Menambah Wawasan Bimbingan Dan Konseling Lalu Motivasi Diri, Serta Mohon Komentar Agar Selalu Baik Dalam Menampilkanya. Email jatirinkriatmaja04@gmail.com atau 085220363757

Tuesday, 2 April 2013

UPAYA KONSELOR MENGEMBANGKAN PERAN GURU SEBAGAI MITRA KERJA KONSELOR


UPAYA KONSELOR
MENGEMBANGKAN PERAN GURU SEBAGAI MITRA KERJA KONSELOR
oleh; Prayitno. 2010

UPAYA KONSELOR MENGEMBANGKAN

PERAN GURU SEBAGAI MITRA KERJA KONSELOR

(Apa yang Perlu Dilakukan oleh Konselor dan Guru)


SEKTOR
SUB-SEKTOR
TUJUAN
YANG PERLU DILAKUKAN OLEH
MODUS RELASIONAL
KONSELOR
GURU
A. Wawasan Konseling

1.Wawasan Teoritik



1.  Guru memahami dan ikut berperan berkenaan dengan:
a.     Pengertian Konseling
b.    Tujuan Konseling
c.     Prinsip Konseling
d.    Azas Konseling
e.    Landasan Konseling
f.      Bidang Pelayanan Konseling

1. Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang pengertian, tujuan, prinsip, azas, landasan dan bidang pelayanan konseling.
1. Memahami dan menyokong terwujudnya pelayanan konseling sesuai dengan pengertian, tujuan, prinsip, azas, landasan, dan bidang pelayanannya.
Kemitraan dalam satu profesi pendidik dan satu korps personil pendidik pada satuan pendidikan
2.Wawasan Praksis/Operasional

2.  Guru memahami dan ikut berperan dengan wawasan praksis/operasional, bahwa:
a.            Konseling adalah komitmen
b.            Konseling adalah tindakan
2. Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang wawasan bahwa pelayanan konseling perlu dilandasi oleh komitmen dan perlu dilaksanakan dalam bentuk tindakankan nyata.
2. Memahami dan menyokong terwujudnya tekad bahwa konseling dilandaskan pada komitmen dan melaksanakannya dalam bentuk tindakan nyata.

3.Panduan Pelayanan Konseling
3.  Guru memahami dan ikut berperan sesuai dengan isi dokumen yang memuat pelayanan konseling, yaitu:
a.            Standar Isi Satuan Pendidikan
b.            KTSP
c.            Pedoman Pelayanan Konseling
3. Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang isi dokumen standar isi (Permendiknas No. 22 Tahun 2006 yang didalamnya memuat tentang pelayanan konseling), KTSP (yang memuat komponen konseling) dan pedoman pelayanan konseling (yang termuat pada naskah Panduan Pengembangan Diri).

3. Memahami dan menyokong terwujudnya pelaksanaan pelayanan konseling sesuai arah isi panduan yang ada.

B. Kedudukan Pelayanan Konseling
1. Kedudukan dalam Kurikulum



1. Guru memahami dan ikut berperan berkenaan dengan kedudukan pelayanan konseling dalam kurikulum satuan pendidikan, yaitu sebagai bagian integral KTSP, sebagai berikut yang mengandung komponen:
a.     Mata pelajaran
b.     Muatan lokal
c.     Pengembangan diri, dengan sub-komponen:
·       Pelayanan konseling
·       Kegiatan ekstrakurikuler

1. Menyampaikan kepada Guru dan membahas kedudukan pelayanan konseling dalam KTSP, mengandung komponen pelayanan konseling di samping komponen-komponen lainnya.
1. Memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif untuk terwujudnya pelayanan konseling sebagai bagian integral KTSP.
Kemitraan untuk mengembangkan KTSP







2. Kedudukan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Konseling
2. Guru memahami tentang kedudukan penyelenggaraan pelayanan konseling di dalam dan di luar jam pembelajaran, dan kemungkinan partisipasi guru.
2. Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang kedududkan pelayanan konseling di dalam dan di luar jam pembelajaran.
2. Memahami,menyokong dan memberikan partisipasi aktif untuk terwujud dan berhasilnya penyelenggaraan pelayanan konseling di dalam dan di luar jam pembelajaran.


C. Jenis Layanan dan kegIatan Pendukung Konseling

1. Jenis Layanan Konseling





1.Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam pelaksanaan  layanan konseling, yaitu layanan:
a.Orientasi (ORIN)
b.     Informasi (INF)
c.Penempatan/penyaluran (PPN)
d.     Penguasaan konten (PKO)
e.     Konseling perorangan (KP)
f. Bimbingan kelompok (BKP)
g.Konseling kelompok (KKP)
h.     Konsultasi (KSI)
i.  Mediasi (MED)
j.  Advokasi (ATK)

1.   Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya jenis-jenis layanan konseling.






1.   Memahami, menyokong dan memberikan partisipasi untukterwujuddankeberhasilannya pelaksanaanjenis-jenislayanankonseling.









Kemitraan strategi operasional terkait pelayanan

2. Jenis Kegiatan Pendukung Konseling
2.  Guru memahami  tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan pendukung layanan konseling, yaitu kegiatan:
a.     Aplikasi Instrumentasi (AIN)
b.    Himpunan Data (HDT)
c.     Konfrensi Kasus (KKS)
d.    Kunjungan Rumah (KRM)
e.    Tampilan Kepustakaan (TPK)
f. Alih Tangan Kasus (ATK)

2.  Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya jenis-jenis kegiatan pendukung layanan konseling.
2.  Memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif untukterwujudnyaberhasilnyapelaksanaan jenis-jeniskegiatanpendukunglayanankonseling.

D. Program Pelayanan Konseling di Sekolah/ Madrasah
1.                    Jenis-jenis Program Pelayanan Konseling
1.  Guru memahami dan kemungkinan ikut berperan dalam pelaksanaan program pelayanan konseling, yaitu:
a.            Program Tahunan
b.            Program Semesteran
c.            Program Bulanan
d.            Program Mingguan
e.            Program Harian

1.  Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya jenis-jenis program pelayanan konseling di sekolah/madrasah.
1. Memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif terlaksanaanya dan berhasilnya program-program konseling yang ada.
Kemitraan strategi operasional tekait persiapan pelayanan
2.                    Kelengkapan Pelaksanaan Program Pelayanan Konseling

2. Guru memahami dan ikut berperan berkenaan dengan adanya kelengkapan yang diperlukan dan harus disiapkan untuk pelaksanaan layanan konseling, yaitu:
a.     Satuan Layanan (Satlan)
b.    Satuan Pendukung (Satkung)
c.     Laporan Pelaksanaan Program
(Lapelprog)

2.Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang berbagai kelengkapan pelaksanan pelayanan konseling.

2. Memahami, menyokong serta bersedia ikut berperan dalam penyiapan bagi terwujudnya berbagai kelengkapan pelaksanaan pelayanan konseling.

3.                    Waktu Pelaksanaan Program Pelayanan Konseling
3. Guru memahami dan ikut berperan berkenaan dengan tersedianya waktu untuk pelaksanaan layanan konseling, yaitu:
a.  Didalam kelas: 2 jam pembelajaran perkelas/perminggu.
b.  Diluar kelas: 1 kali kegiatan layanan/pendukung konseling ekuivalen 2 jam pembelajaran

3. Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang ketersediaan waktu untuk pelaksanaan pelayanan konseling, baik didalam maupun diluar kelas.
3. Memahami dan menyokong serta bersedia ikut berperan dalam merealisasikan kesempatan waktu bagi terselenggaranya layanan konseling, baik di dalam maupun di luar kelas.

E.  Kode Etik Pelayanan Konseling
1. Kode Etik Umum








1.  Guru memahami dan ikut berperan berkenaan dengan adanya kode etik dalam pelayanan konseling pada umumnya, yaitu
a.      Menjaga kerahasiaan pribadi klien
b.     Menghargai kesukarelaan klien.
c.      Menghargai klien dalam mengambil keputusan sendiri.
d.     Mendorong aktivitas klien untuk memanfaatkan  pelayanan konseling
1.  Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya kode etik umum dalam pelayanan konseling.






1. Memahami dan menyokong serta melaksanakan peran untuk tegaknya kode etik umum dalam pelayanan konseling, antara lain:
a.  Tidak mengemukakan sesuatu tentang diri seseorang yang tidak layak dan/atau tidak boleh diketahui oleh orang lain.
b. Tidak membicarakan masalah siswa/klien kepada orang lain atau didepan umum dengan menyebut nama/identitas.
c.  Mendorong siswa yang bermasalah memanfaatkan pelayanan konseling.

Kemitraan etika profesional demi menjaga dan menegakkan kemartabatan profesi.
2. Kode Etik Administratif



2. Guru memahami dan ikut berperan berkenaan dengan adanya kode etik administratif dalam pelayan konseling, yaitu bahwa:
a. Konselor selalu berpihak kepada kebenaran dan tidak pernah memberikan sanksi dan/atau hukuman.
b. Konselor dapat memberikan nilai tentang keberhasilan siswa/klien dalam pelayanan konseling, dalam kategori kualitatif minimal cukup.
c. Konselor (jika diperlukan) dapat memberikan laporan kepada pihak-pihak terkait tanpa menyebutkan nama siswa/klien yang bersangkutan.
2. Konselor:
a.    menyampaikan kepada guru dan membahas adanya kode etik administratif dalam pelayanan konseling.
b.   tidak membuat perjanjian (baik lisan maupun tertulis)yang di dalamnya terkandung sanksi dan/atau hukuman.
c.    Dapat menerima pelimpahan perjanjian yang dibuat oleh pihak lain (guru) dengan maksud membina pihak yang (akan) dikenai sanksi (apabila perjanjian itu dipungkiri), agar ia mengubah diri sehingga terbebas dari sanksi (yang akan) diberikan kepadanya.

2.   Guru :
a.   memahami dan menyokong serta bersedia ikut berperan dalam menegakkan kode etik administratif pelayanan konseling.
b.  melimpahkan kepada Konselor perjanjian yang dibuat Guru dengan siswa, agar siswa dapat dibina sehingga terhindar dari sanksi yang tercantum di dalam perjanjian tersebut.


3.Kode Etik tentang Masalah yang Ditangani Konselor
3.  Guru memahami dan ikut berperan berkenaan dengan adanya kode etik tentang masalah yang dilayani Konselor, yaitu bahwa Konselor tidak menangani masalah seperti berikut:
a.     Kriminal
b.    Penyakit
c.     Ketidaknormalan akut
d.    ”Ilmu hitam”
e.    Narkoba (khususnya yang mengarah kepada kriminal dan penyakit)

3.  Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang jenis/sifat masalah yang bukan kewenangan Konselor menanganinya.
2.     Memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif untuk tegaknya kode etik tentang jenis/sifat masalah yang tidak menjadi kewenangan konselor menanganinya.

F.  Pengungka-pan Masalah Siswa
1. Pengungkapan secara ”Formal”








1.  Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam mengungkapkan masalah siswa secara ”formal” dengan menggunakan instrumen seperti:
a.     AUM Umum
b.    AUM PTSDL
c.     Format KPMP/U (Kesulitan Penguasaan Materi Pelajaran/Ujian --- Lampiran 6)
1. Konselor :
a.      menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang perlunya mengungkapan masalah siswa dengan menggunakan instrumen.
b.     menyampaikan rencana dan secara langsung mengikutsertakan guru dalam pelaksanaan pengungkapan masalah siswa melalui intrumen.
1. Guru :
a.  memahami dan menyokong terlaksananya pengungkapan masalah siswa dengan menggunakan instrumen.
b.  berpartisipasi dalam penyelenggaraan pengungkapan masalah siswa dengan menggunakan instrumen yang di laksanakan oleh konselor.
Kemitraan praktis –operasional – teknis pelaksanaan
2. Pengung-kapan ”Nonformal”

2.  Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam mengungkapkan masalah siswa secara ”non formal” melalui:
a.    Pengamatan langsung
b.    Laporan tentang kondisi dan perilaku siswa
2. Menyampaikan kepada guru dan membahas tentang kemungkinan diungkapkannya masalah siswa melalui cara-cara ”non formal” dengan tetap menegakkan/menjaga kode etik kerahasiaan.

2. Guru :
a.  memahami dan menyokong terlaksananya pengungkapan masalah siswa melalui cara-cara ”non formal”
b.  melaksanakan pengungkapan masalah siswa melalui cara-cara non formal dengan menjaga kode etik kerahasiaan.
c.  mengalihtangankan masalah yang dimaksud untuk penanganan oleh Konselor.


G. Pemasyarakat-anPelayanan Konseling
1. Pemasyarakat-an Pelayanan Konseling kepada Siswa






1. Guru memahami tentangperlunya dan kemungkinan ikut berperan dalam memasyarakatkan pelayanan konseling kepada siswa secara:
a.    Klasikal
b.    Non klasikal (secara kelompok maupun perorangan)





1. Konselor :
a. menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang perlunya pemasyarakatan pelayanan konseling kepada siswa
b. meminta kesediaan guru untuk aktif memasyarakatkan sendiri pelayanan konseling kepada siswa baik secara klasikal maupun non-klasikal
c. berpartisipasi dalam pemasyarakatan pelayanan konseling secara klasikal yang di lakukan oleh Guru.
1.  Guru :
a.     memahami dan menyokong terlaksananya pemasyarakatan pelayanan konseling kepada siswa.
b.    melaksanakan pemasyarakatan pelayanan konseling kepada siswa baik secara klasikan maupun non klasikal.
c.     mamberikan kesempatan kepada konselor  untuk menyelenggarakan pemasyarakatan pelayanan konseling secara klasikal.
d.    berpartisipasi dalam pemasyarakatan pelayanan konseling secara klasikal yang dilakukan oleh Konselor.

Kemitaraan praktis-operasional- teknis pelaksanaan
2. Pemasyarakat-an Pelayanan Konseling kepada Pihak diLuar Siswa
1.        
2.       Guru memahami tentang perlunya dan kemungkinan ikut berperan dalam pemasyarakatan pelayanan konseling kepada pihak diluar siswa, yaitu kepada:
a.     Sesama guru
b.    Orang tua siswa
c.     Komite sekolah
d.    Masyarakat pada umumnya
e.    Pimpinan satuan pendidikan
2. Konselor :
a.   menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang perlunya penyelenggaraan pelayanan konseling kepada pihak-pihak diluar siswa.
b.  meminta kesediaan Guru untuk memasyarakatkan sendiri pelayanan konseling kepada pihak-pihak diluar siswa.
2.  Guru :
a. Memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya pemasyarakatan palayanan konseling kepada pihak-pihak diluar siswa.
b. Melaksanakan sendiri pelayanan konseling kepada pihak-pihak diluar siswa.


H. Pelaksanaan Layanan Konseling
1.  Layanan Orientasi
1.    Guru memahami tentang perlunya dan kemungkinan ikut berperan dalam pelaksanaan layanan Orientasi
1.  Konselor :
a.   menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya layanan Orientasi serta pelaksanaannya
b.   menyampaikan kepada Guru layanan orientasi yang memungkinkan partisipasi Guru dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yang direncanakan oleh Konselor.

1.  Guru :
a.  memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya layanan Orientasi
b. berpartisipasi dalam penyelenggaraan layanan Orientasi sebagaimana direncanakan oleh Konselor.
Kemitraan praktis-oprasional- pelaksanaan
2.  Layanan Informasi

2.    Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam pelaksanaan layanan Informasi

2. Konselor :
a.     menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya layanan Informasi serta pelaksanaannya
b.     menyampaikan kepada Guru layanan Informasi yang memungkinkan partisipasi Guru dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yang direncanakan oleh Konselor

2. Guru :
a. memahami dan menyokong terlaksananya layanan Informasi.
b. berpartisipasi dalam penyelenggaraan layanan Informasi sebagaimana direncanakan oleh Konselor



3.  Layanan Penempata/ Penyaluran
3.    Guru memahami tentang adanya dan kemungkinanikut berperan dalam pelaksanaan layanan Penempatan/Penyaluran
3. Konselor :
a.     menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya layanan penempatan penyaluran/pelaksanaannya
b.    Menyampaikan kepada Guru layanan Penempatan/Penyaluran yang memungkinkan partisipasi Guru dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yang direncanakan oleh Konselor, seperti:
·      pengungkapan kemampuan bakat dan minat siswa
·      arah penempatan dan penyaluran siswa
·      tindak lanjut dan penempatan siswa.

3.Guru :
a.   memahami dan menyokong terlaksananya layanan penempatan/penyaluran
b.   berpartisipasi dalam penyelenggaraan layanan Penempatan/Penyaluran sebagaimana direncanakan oleh Konselor

4.    Layanan Penguasaan Konten

4.    Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam pelaksanaan layanan Penguasaan Konten
4. Konselor :
a.  menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya layanan penguasaan konten serta pelaksanaannya.
b. menyampaikan kepada Guru tentang layanan Penguasaan Konten yang memungkinkan partisipasi Guru dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yangdirencanakan oleh Konselor, seperti:
·     mengungkapkan konten-konten apa saja, baik di dalam maupun diluar proses pembelajaran yang belum dan perlu dikuasai oleh siswa.
·     mengembangkan penguasaan atas konten tertentu oleh siswa.

4. Guru :
a. Memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya layanan Penguasaan Konten.
b.berpartisipasi dalam penyelenggaraan layanan Penguasaan Konten sebagaimana direncanakan oleh Konselor

5.  Layanan Konseling Perorangan
5.    Guru memahami tentang adanya layanan Konseling Perorangan dan pelaksanaannya
5. Menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya layanan Konseling Peroranganserta pelaksanaannya.

5.       Memahamidan menyokong terlaksananya layananBimbingan Perorangan dan pelaksanaanya
6.  Layanan Bimbingan Kelompok
6.    Guru memahami tentang adanya layanan Bimbingan Kelompok dan pelaksanaannya
6. Menyampaikan kepada Guru tentang adanya layanan Bimbingan Kelompok dan pelaksanaannya
6.       Memahamidan menyokong terlaksananya layananBimbinganKelompok dan pelaksanaanya

7.  Layanan Konseling Kelompok
7.    Guru memahami tentang adanya layanan Konseling Kelompok dan pelaksanaannya
7. Menyampaikan kepada Guru tentang adanya layanan Konseling Kelompok dan pelaksanaannya.
7.       Memahamidan menyokong terlaksananya layananKonselingKelompok.

8.  Layanan Konsultasi

8.    Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam pelaksanaan layanan Konsultasi
8. Konselor :
a.  menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya layanan Konsultasi serta pelaksanaannya
b. membahas dengan guru tentang kemungkinan guru menjadi konsulti, misalnya mengkonsultasikan penanganan pihak ketiga (siswa dan/atau pihak-pihak lain) kepada Konselor.

8.Guru :
a.   memahami dan menyokong terlaksananya layanan Konsultasi
b.   mengkonsultasikan penanganan pihak ketiga dan pihak-pihak lain kepada Konselor.
c.   mengangani pihak ketiga yang dimaksudkan sesuai dengan hasil konsultasi kepada Konselor.


9.  Layanan Mediasi

9.    Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam pelaksanaan layanan mediasi
9. Konselor :
a.    menyampaikan kepada guru dan membahas tentang adanya layanan Mediasi serta pelaksanaannya.
b.    membahas dengan Guru tentang layanan mediasi, khususnya apabila Guru memiliki keterkaiatan dengan sasaran mediasi

9.     Guru :
a. memahami dan menyokong terlaksananya layanan Mediasi

b.berpartisipasi dalam layanan mediasi berkenaan dengan keterkaitannya terhadap sasaran Mediasi.
c. berpartisipasi dalam tindak lanjut hasil layanan Mediasi sesuai dengan keterkaitannya terhadap sasaran mediasi.

10. Layanan Advokasi

10.  Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam pelaksanaan layanan Advokasi
10.Konselor :
a.  menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya layanan Advokasi serta pelaksanaannya
b.  membahas dengan guru tentang layanan advokasi, khususnya apabila guru memiliki keterkaitan dengan sasaran advokasi
10. Guru :
a.  memahami dan menyokong terlaksananyalayanan Advokasi
b. berpartisipasi dalam layanan Advokasi berkenaan dengan keterkaitannya terhadap sasaran advokasi
c.   berpartisipasi dalam tindak lanjut hasil layanan Advokasi  sesuai dengan keterkaitannya terhadap sasaran advokasi.


I. Pelaksanaan Kegiatan Pendukung Konseling
1.Aplikasi Instrumentasi







1. Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan aplikasi instrumentasi.





1. Konselor :
a.  menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya adanya Aplikasi Instrumentasi serta pelaksanaannya
b. menyampaikan kepada Guru rencana kegaiatan aplikasi instrumentasi yang memungkinkan partisipasi Guru, dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yang direncanakan Konselor.

1. Guru :
a. memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya kegiatan aplikasi instrumentasi
b. berpartisipasi dalam kegiatanAplikasi Instrumentasi sebagaimana direncanakan oleh Konselor
c.  menindaklanjuti hasil Aplikasi Instrumentasi khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan tugas Guru, khususnyadalam hal yang dibahas oleh Konselor.

Kemitraan praktis – opreasional – terkait pelaksanaan

2.Himpunan Data
2. Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatanHimpunan Data
2. Konselor :
a.  menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya kegiatanHimpunan Data serta pelaksanaannya
b. menyampaikan kepada Guru rencana kegiatan Himpunan Data yang memungkinkan partisipasi Guru, dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yang direncanakan Konselor.

2. Guru :
a.    memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif terlaksananya Himpunan Data
b.   berpartisipasi dalam Himpunan Data sebagaimana yang telah direncanakan oleh Konselor
c.    menindaklanjuti himpunan data khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan tugas Guru,khususnya dalam hal ini yang dibahas bersama Konselor.


3.Konfrensi Kasus




3.  Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatanKonferensi Kasus.
3. Konselor :
a.    menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya kegiatanKonferensi Kasus serta pelaksanaannya
b.   menyampaikan kepada Guru rencana kegiatan Konferensi Kasus yang memungkinkan partisipasi Guru, dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yang direncanakan Konselor.
3. Guru :
a.    memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif terlaksananya konferensi kasus.
b.    berpartisipasi dalamkegiatan Konferensi Kasus sebagaimana yang telah direncanakan oleh Konselor
c.    menindak lanjuti hasil kegiatan konferensi kasus, khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan tugas Guru yang dibahas bersama Konselor.



4.Kunjungan Rumah
4. Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatanKunjungan Rumah.
4. Konselor :
a. menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya kegiatan Kunjungan Rumah serta pelaksanaannya
b. menyampaikan kepada Guru rencana kegiatan Kunjungan Rumah yang memungkin-kan partisipasi Guru, dan meminta keikutsertaan Guru untuk peran yang direncanakan konselor.
4. Guru :
a.    memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya Kunjungan Rumah.
b.   berpartisipasi dalam Kunjungan Rumah sebagaimana direncanakan oleh Konselor
c.    menindaklanjuti hasil Kunjungan Rumah khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan tugas Guru--- hal ini yang dibahas bersama Konselor.


5.Tampilan Kepustakaan
5.  Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam kegiatan Tampilan Kepustakaan.
5. Konselor :
a.   menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya kegiatan Tampilan Kepustakaan serta pelaksanaannya.
b.   jika diperlukan, menyampaikan dan meminta partisipasi Guru, khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan tugas Guru
5. Guru :
a. Memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya Tampilan Kepustakaan.
b. berpartisipasi dalamkegiatan Tampilan Kepustakaan sebagaimana direncanakan oleh Konselor


6.Alih Tangan Kasus
6.  Guru memahami tentang adanya dan kemungkinan ikut berperan dalam kegiatan Alih Tangan Kasus  dan pelaksanaannya
6. Konselor :
a.    menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang adanya Alih Tangan Kasusserta pelaksanaannya
b.   apabila Alih Tangan Kasus ditujukan kepada Guru, maka Konselor menyampaikan dan membahas kasusnya bersama guru.
6. Guru :
a.   memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya Alih Tangan Kasus.
b.   apabila Alih Tangan Kasus ditujukan kepada Guru, Guru menerima dan membahas kasus yang dimaksud bersama Konselor serta menindak-lanjutinya.













J.   Pengajaran Perbaikan
1.  Pengungkap-an KPMP/U
1.   Guru memahami tentang adanya kegiatan pengungkapan KPMP/U dan peran Guru dalam pelaksanaannya.
1. Konselor:
a.    menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang pengungkapan KPMP/U serta peran Guru dalam pelaksanaannya.
b.   merencanakan dan mengaplikasikan pengungkapan KPMP/U (Kesulitan Penguasaan Materi Pelajaran/Ujian) dengan partisipasi langsung Guru mata pelajaran yang bersangkutan.
c.    menyerahkan hasil pengungkapan KPMP/U kepada Guru mata pelajaran/ ujian untuk secara langsung ditindaklanjuti melalui kegiatan pengajaran perbaikan.

1. Guru:
a.   memahami, menyokong dan memberikan partisipasi aktif untuk terlaksananya pengungkapan KPMP/U.
b.  berpartisipasi dalam pengungkapan KPMP/U yang direncanakan oleh Konselor
c.   menerima hasil pengungkapan KPMP/U dari Konselor dan secara langsung menindaklanjuti melalui kegiatan pengajaran perbaikan.
Kerjasama kemitraan dalam kegiatan pembelajaran



































Kemitraan profesional pendidikan
2.  Penyelengga-raan pengajaran perbaikan
2.   Guru secara langsung melaksanakan pengajaran perbaikan berdasarkan data KPMP/U siswa yang diterima dari Konselor
2.  Jika diperlukan, Konselor bersama Guru yang bersangkutan membahas rencana dan/atau pelaksanaan pengajaran perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Guru.
a.    Jikadiperlukan, Guru bersama Konselor membahas rencana dan/atau pelaksanaan pengajaran perbaikan yang secara langsung (akan) dilaksanakan oleh Guru.
b.    Secara langsung melaksanakan pengajaran perbaikan berdasarkan data KPMP/U siswa yang diterima dari Konselor.

3.  Penilaian Hasil Pengajaran Perbaikan
3.   Guru melaksanakan penilaian atas hasil pengajaran perbaiakan beserta upaya tindaklanjutnya
3.     Jika diperlukan, Konselor dapat diajak berpartisipasi bersama Guru melaksanakan penilaian hasil pengajaran perbaikan beserta tindak lanjutnya, yaitu melaksanakan pengungkapan KPMP/U kembali, khususnya lagi siswa yang kemajuannya belum memuaskan
3. Guru:
a.   mengadakan penilaian tentang peningkatan penguasaan maetri pelajaran sebagai hasil kegiatan pengajaran perbaikan --- untuk itu Konselor dapat diajak berpartisipasi.
b.   meminta Konselor untuk kembali mengungkapkan KPMP/U, khususnya bagi siswa yang kemajuannya belum memuaskan.

K. Penilaian Hasil Layanan Konseling
1.Fokus Penilaian Hasil Layanan, yaitu:
a.  Laiseg (penilaian segera)
b.  Laijapen (penilaian jangka pendek)
c.  Laijapang (penilaian jangka panjang)

1.  Guru memahami adanya penilaian hasil layanan konseling dan peran guru dalam pelaksanaannya.
1.   Konselor:
a.    menyampaikan kepada Guru dan membahas tentang penilaian hasil layanan konseling.

b.    meminta Guru memberikan masukan tentang kondisi siswa/klien tanpa melanggar asas kerahasiaan, untuk melengkapi data penilaian hasil layanan konseling, terutama laijapang.
1.   Guru:
a.  Memahami, menyokong dan memberikan partisapasi aktif untuk terlaksananya penilaian hasil layanan konseling.
b. Memberikan masukan kepada Konselor tentang kondisi siswa, tanpa melanggar asas kerahasiaan, untuk melengkapi data penilaian hasil layanan konseling, terutama laijapang
2.  Laporan Penilaian
2.     Guru memahami ada dan perlunya laporan hasil layanan konseling dalam bentuk
a. Nilai Rapor
b. Laporan lainnya

2.   Menyampaikan kepada Guru dan membahas adanya laporan penilaian hasil layanan konseling dalam bentuk nilai rapor dan laporan lainnya
2.   Memahami adanya dan perlunya penilaian hasil layanan konseling dalm bentuk nilai rapor dan laporan lainnya, serta bagaimana menyikapinya secara positif.

L.  Peran Guru  Lebih Luas
1.  Guru sebagai Mitra Konselor dalam menegakkan pelayanan konseling di seluruh organisasi satuan pendidikan

1. Guru memahami pentingnya pelayanan konseling diselenggarakan diseluruh organisasi satuan pendidikan
1.   Menyampaikan kepada Guru dan membahas perlunya pelayanan konseling diselenggarakan secara penuh dalam keseluruhan organisasi satuan pendidikan di bawah pimpinan Kepala Sekolah
1.   Memahami perlunya pelayanan konseling diselenggarakan secara penuh di sekolah/madrasah dan guru menjadi mitra Konselor dalam menegakkan pelayanan konseling pada keseluruhan organisasi satuan pendidikan di bawah pimpinan Kepala Sekolah.
Kemitraan Profesional Pendidikan
2.  Guru sebagai Wali Kelas
2. Guru memahami fungsi wali kelas dalam penyelenggaraan pelayanan konseling, yaitu sebagai administrator kelas dan mendorong pemanfaatan pelayanan konseling bagi para siswa secara optimal.
2.   Menyampaikan kepada Guru dan membahas peranan Wali Kelas dalam memanfaatan fungsi-fungsi pelayanan konseling bagi para siswa melalui berbagai layanan dan kegiatan pendukungnya.
2.   Memahami perlunya pelayanan konseling diselenggarakan secara penuh di sekolah/madrasah dan guru sebagai mitra Konselor menegakkan pelayanan konseling dalam keseluruhan organisasi sekolah/madrasah di bawah pimpinan Kepala Sekolah.
3.  Hubungan dengan Orang Tua Siswa
3. Guru memahami pentingnya peranan orang tua dalam pelayanan konseling bagi para siswa
3.   Menyampaikan kepada Guru dan membahas pentingnya peran Orang Tua dalam pelayanan konseling bagi para siswa
3.   Guru:
a.   memahami pentingnya peran Orang Tua dalam pelayanan konseling bagi para siswa

b.   menjadi mitra Konselor dalam berperannya Orang Tua untuk terselenggaranya pelayanan konseling bagi para siswa



 
 

No comments:

Post a Comment